![]() |
| Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 (Sumber: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/) |
Pena Pendidikan- Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Inovasi Nasional Menuju Standarisasi Capaian Akademik dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Revolusi Penilaian Akademik Melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem penilaian pendidikan di Indonesia. TKA dirancang sebagai pengukuran terstandar terhadap capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tujuan utamanya adalah menjamin objektivitas seleksi akademik, meningkatkan kapasitas pendidik, serta menjaga mutu pendidikan nasional.
Melalui sistem Computer Based Test (CBT) dengan moda daring (online) dan semi daring (semi online), pelaksanaan TKA menawarkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi tinggi dalam mengukur kemampuan siswa secara nasional.
Unduh Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: >>> DI SINI
Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan TKA 2025
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 berlandaskan pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA yang diterbitkan pada 11 Juli 2025.
Untuk menjamin keseragaman teknis di lapangan, diterbitkan pula Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA 2025 yang berfungsi sebagai panduan rinci bagi seluruh pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.
Juknis ini memperjelas aspek teknis yang belum tercantum dalam POS TKA, agar penyelenggaraan berjalan sesuai standar mutu nasional dan prinsip keadilan akademik.
Tujuan Strategis Juknis Pelaksanaan TKA 2025
Penerbitan Juknis Pelaksanaan TKA 2025 bertujuan untuk:
Menyediakan panduan teknis pelaksanaan TKA bagi semua tingkat pelaksana pendidikan.
Menjamin pelaksanaan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) TKA.
Meningkatkan akurasi data capaian akademik dan integritas hasil tes.
Dengan pedoman ini, diharapkan seluruh pelaksana pendidikan memiliki acuan jelas, seragam, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap proses pelaksanaan TKA.
Struktur Penyelenggaraan dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
1. Tingkat Pusat: Pengelola Data Nasional dan Penjamin Mutu
Pada level pusat, pengelola pendataan TKA memiliki peran utama dalam merancang sistem pendataan nasional, menetapkan jadwal, serta mengembangkan mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi.
Tugas-tugas utama tingkat pusat meliputi:
Menyusun mekanisme dan sistem pendataan peserta TKA secara nasional.
Menetapkan jadwal resmi dan standar pelaksanaan tes.
Menjaga validitas, keamanan, dan integritas data peserta TKA.
Membuat standarisasi kode dan hak akses sistem TKA bagi provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah.
Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pemeliharaan sistem data TKA secara berkala.
Selain itu, pusat juga mengelola pendataan satuan pendidikan luar negeri, termasuk pengunduhan data DNS, verifikasi ulang, hingga distribusi Daftar Nominasi Tetap (DNT) bagi peserta TKA internasional.
2. Tingkat Provinsi: Penghubung Strategis Antara Pusat dan Daerah
Pada tingkat provinsi, pengelola TKA bertugas sebagai koordinator utama pelaksanaan teknis di wilayahnya.
Tanggung jawab provinsi antara lain:
Berkoordinasi dengan pengelola pusat dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Menetapkan satuan pendidikan pelaksana TKA di wilayah provinsi.
Melakukan verifikasi dan pendaftaran sekolah baru, serta memperbarui data sekolah aktif.
Mengunduh dan memverifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dari sistem TKA nasional.
Memproses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan pengunggahan dokumen pertanggungjawaban (SPTJM) yang telah ditandatangani secara sah.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) memiliki kewenangan untuk menugaskan pengelola pendataan sesuai jenjang: SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Madrasah Aliyah (MA), MAK, PKPPS, SMAK, SMTK, SMAgK, UW, dan Dhammasekha oleh bidang-bidang teknis di bawah Kanwil Kemenag.
3. Tingkat Kabupaten/Kota: Pelaksana Teknis dan Verifikator Data
Di tingkat kabupaten/kota, pengelola TKA berperan penting sebagai penghubung langsung dengan satuan pendidikan.
Tugas pokok mereka meliputi:
Berkoordinasi dengan pengelola provinsi dan sekolah dalam proses pendataan calon peserta.
Menetapkan sekolah pelaksana TKA di wilayah kabupaten/kota.
Melakukan pemutakhiran data dan verifikasi DNS, serta menerbitkan ulang apabila ada perubahan data murid.
Mengelola arsip data peserta, distribusi DNT, dan SPTJM bermeterai.
Kewenangan pelaksanaan diatur sebagai berikut:
SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
MI, MTs, PKPPS, SDTK, SMPTK, dan lembaga keagamaan lainnya dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui bidang pendidikan masing-masing agama.
4. Tingkat Satuan Pendidikan: Garda Terdepan Pelaksanaan TKA
Satuan pendidikan menjadi ujung tombak keberhasilan Tes Kemampuan Akademik 2025.
Mereka bertanggung jawab melakukan:
Pemutakhiran data siswa dan sekolah melalui sistem Dapodik/EMIS serta Verval PD.
Pengimporan dan verifikasi data murid di laman pendataan TKA.
Pendaftaran peserta, unggah foto, serta pencetakan formulir verifikasi identitas.
Penandatanganan dan pengunggahan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Penerimaan dan pengecekan DNS serta DNT dari pengelola daerah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, satuan pendidikan wajib memperbaikinya sesuai prosedur dan menyerahkan kembali hasil verifikasi kepada pengelola kabupaten/kota atau provinsi.
Kepala sekolah bertugas menetapkan tim pengelola pendataan TKA internal agar seluruh proses berjalan efisien dan transparan.
TKA 2025: Langkah Strategis Meningkatkan Keadilan dan Kualitas Pendidikan Nasional
Melalui penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, pemerintah tidak hanya menghadirkan sistem penilaian akademik yang objektif, tetapi juga membangun fondasi keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan sinergi antara pusat, daerah, dan sekolah, TKA menjadi instrumen penting untuk:
Menyediakan data capaian akademik terstandar.
Mengukur kemampuan murid secara adil dan setara antarjalur pendidikan.
Meningkatkan kapasitas guru dalam menyusun penilaian berkualitas.
Menjamin mutu pendidikan agar tetap kompetitif di era global.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bukan sekadar ujian, melainkan transformasi sistem penilaian nasional yang mengedepankan integritas, transparansi, dan profesionalitas.
Dengan implementasi berbasis data dan teknologi, TKA diharapkan menjadi tolok ukur baru pendidikan Indonesia yang adil, akurat, dan berkelanjutan, sekaligus meneguhkan komitmen bangsa menuju pendidikan bermutu dan berdaya saing global.
Unduh Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: >>> DI SINI
Dapat dipelajari ulang tentang:
Tes Kemampuan Akademik 2025, TKA 2025, pelaksanaan TKA, Juknis TKA 2025, Keputusan Menteri Pendidikan 95/M/2025, pendataan TKA, seleksi akademik, penilaian terstandar, mutu pendidikan nasional.
Sumber: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download

Post a Comment for " Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Inovasi Nasional Menuju Standarisasi Capaian Akademik dan Penjaminan Mutu Pendidikan"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.