DOKUMEN Penting untuk Sekolah Penggerak (UNDUH GRATIS)

Visi pendidikan negara kita perlu diwujudkan dengan cara bersama-sama melaksanakan tugas dan tangguna jawab di bidang masing-masing. Khusunya terkait dengan saling memajukan dalam dunia Pendidikan. Kemudian, visi mulia mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Tentu saja diharapkan memiliki nalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME. Selian itu juga berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Tantangan dunia Pendidikan terdiri dari 5 aspek, yaitu: ekosistem, guru, pedagogi, kurikulum dan sistem penilaian. Nah, lahirnya program sekolah penggerak merupakan katalis dari dunia Pendidikan untuk mewujdukan visi Pendidikan Indonesia.

Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah bahwa program sekolah penggerak adalah program yang dilakukan untuk menyempurnakan program transformasi sekolah yang sudah dijalankan sebelumnya. Pada program sekolah penggerak, kolaborasi seluruh ekosistem Pendidikan memegang peranan penting dan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Mendikbud memaparkan bahwa program sekolah penggerak merupakan program kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pemerintah daerah. Tentu saja komitmen adalah kunci utama keberhasilan program ini. Selain itu, program sekolah penggerak memerlukan intervensi holistik yang dimulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi dan pendampingan pemerintah daerah. Bagaimana peran guru penggerak? Guru penggerak juga merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sekolah penggerak.

Ruang lingkup program sekolah penggerak mencakup semua kondisi sekolah. Baik sekolah unggulan, negeri maupun swasta. Program sekolah penggerak ini dilaksanakan selama sekitar 3 tahun ajaran. Setelah itu dapat dilanjutkan secara mandiri. Pada gilirannya, seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

Selengkapnya dapat disimak pada siaran pers Kemendikbud RI.

Dalam program sekolah penggeraka, terdapat 5 intervensi yang berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

1.       Pendampingan konsultatif dan asimetris. Kemendikbud berperan dalam memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak. Hal ini merupakan program kemitraan antara kemdikbud dan pemerintah daerah.

2.       Penguatan SDM Sekolah. SDN sekolah terdiri dari Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif. Pendampingan ini berupa coaching one to one antara pihak sekolah dan pengawas dengan pelatih ahli  dari Kemdikbud.

3.       Pembelajaran dengan paradigma baru. Paradigma pembelajaran yang memiliki orientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter. Juga paradigma yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Kegiatan ini dilakukan melalui pembelajaran di dalam dan luar kelas.

4.       Perencanaan berbasis data. Artinya perencanaan berdasarkan refleksi diri sekolah, pengelolaan berbasis sekolah.

5.       Digitalisasi Sekolah. Berarti, sekolah menggunakan berbagai platform digital yang bertujuan untuk mengurangi kompleksitas. Selain itu juga meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang dikustom.

Dalam program sekolah penggerak banyak dokumen yang harus dipelajari dan ditelaah. Tujuannya agar memiliki pemahaman yang utuh serta tidak “keluar” dari tujuan dilaksanakannya program sekolah penggerak tersebut.

Dokumen penting yang dapat dipelajari telah disediakan oleh Kemdikbud dan telah disosialisasikan ke sekolah penggerak.

Dokumen tersebut dapat diUNDUH Gratis di bawah ini.

Paparan Program Sekolah Penggerak

Dokumen paparan Launching PSP

Naskah Akademik PSP

Keputusan Menteri 1177 Tahun 2020 Tentang PSP

Siaran Pers Kemdikbud RI tentang PeluncuranPSP

Untuk mengetahui dokumen lain terkait dengan Bahan Ajar berupa Buku Teks untuk Kurikulum Sekolah Penggerak dapat DIUNDUH gratis DI SINI.

Semoga bermanfaat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia. Amin.

Post a Comment for " DOKUMEN Penting untuk Sekolah Penggerak (UNDUH GRATIS)"