RUANG LINGKUP, CAPAIAN DAN EVALUASI SEKOLAH PENGGERAK


 


Lembaga satuan Pendidikan merupakan Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan Pendidikan nasional, seyogyanya sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan Pendidikan bermutu. Dalam hal ini, kegiatan Pendidikan di sekolah terkati erat dengan praktik pembelajaran. Oleh karena itu, kunci utama Pendidikan berkualitas adalah kegiatan pembelajaran yang bermutu pula.

Sehingga pemerintah terus berupaya mewujudkan Pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana peraturan perundangan yang telah mengamanatkan kepada pemerintah, bahwa pemerintah menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara. Termasuk dapat meningkatkan akses layanan pendidikan di Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31, yaitu  setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Salah satu indikator keberhasilannya adalah menurunya angka putus sekola skala nasional. Tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan yang menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka lahirlah kebijakan pemerintah melalui Kemdikbud tentang program Sekolah Penggerak. Yaitu keputusan Mendikbud, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak diartikan sebagai program yang memotivasi satuan pendidikan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik atau siswanya secara holistik dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Hasil belajar siswa tersebut berfokus pada kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) dan nonkognitif (karakter).

Nah, program sekolah penggerak ini diawali dengan peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru. Kemudian, harapannya sekolah mampu melakukan transformasi diri dan dapat menjadi katalis bagi sekolah-sekolah lain. Pada gilirannya nanti, terjadi pemerataan mutu pendidikan secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Mengenai kurikulum sekolah penggerak dapat diunduh di Kurikulum Sekolah Penggerak.

Sedangkan Ruang Lingkup Sekolah Penggerak, antara lain sebagai berikut;

1.    Pembelajaran. Sekolah Penggerakan akan menerapkan pembelajaran dengan paradigma baru. Model capaian pembelajaran juga lebih sederhana dan holistik. Kemudian menerapkan pendekatan TaRL. Setiap guru di Sekolah Penggerak akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitasnya. Sehingga guru tersebut mampu menerapkan pradigma baru dalam pembelajaran.

2.    Aspek Manajemen Sekolah Penggerak. Yaitu, peningkatan kompetensi kepala sekolah (kepemimpinan instruksional). Memberikan pendampingan dan konsultasi.

3.    Optimalisasi pemanfaatan teknologi digital untuk membantu kinerja kepala sekolah dan guru secara optimal.

4.    Evaluasi diri dan perencanaan berdasarkan bukti. Ketersediaan data tentang hasil belajar siswa, pendampingan dan memanfaatkan data yang ada untuk perencaan program lanjutan dan anggaran.

5.    Kemitraan. Kemitraan ini dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendampingan konsultasi dan asimetris.

. Evaluasi diri dan perencanaan berbasis bukti. Program Sekolah Penggerak menyediakan data tentang hasil belajar siswa, serta pendampingan dalam memaknai dan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan perencanaan program dan anggaran. 5. Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendampingan konsultatif dan asimetris.

Kemudian, dalam krangkan Program Sekolah Penggerak, setidaknya ada 4 aspek sebagai input yang diperlukan.

1.    Regulasi yang memagari atau mendukung terlaksanakan Program Sekolah Penggerak.

2.    Sumber daya konseptual.

3.    Teknologi yang mendukung.

4.    SDM yang mendukung dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu.

Capaian Program Sekolah Penggerak

Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Setiap daerah memiliki potensi dan keterbatasan yang berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan kondisi dan mutu pembelajaran sekolah di wilayah Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 klaster, yaitu:

1.    Sekolah tahap I (poor),

2.    Sekolah tahap II (fair),

3.    Sekolah tahap III (good), dan

4.    Sekolah tahap IV (great).

Pada setiap tahapan memiliki indikator yang menandakan perkembangan kualitas. Sehingga ada rumus berbanding lurus, yaitu jika semakin tinggi tahapannya, maka semakin tinggi pula kualitas pembelajaran di sekolah.

Indikator sekolah tahap I

Kualitas capaian belajar masih berada pada 3 level di bawah. Bisa jadi bahkan lebih rendah dari yang diharapkan menurut hasil asesmen dan kurikulum.

Memiliki lingkungan belajar yang tidak aman: indikatornya, sering terjadi perundungan di lingkungan sekolah.

Pembelajaran mengalami gangguan secara rutin.

Indikator Sekolah Tahap II

Mengalami sejumlah perubahan, meskipun capaian hasil belajar belum berada pada level yang diharapkan.

Capaian hasil belajar peserta didik masih berada 1—2 level di bawah harapan.

Memiliki lingkungan belajar sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan sekolah pada tahap I.

Perundungan masih terjadi, tetapi secara perlahan sudah tidak menjadi norma.

Mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berbasis pada kebutuhan dan kemampuan peserta didik

Indikator Sekolah Tahap III

Capaian belajar peserta didik yang telah sampai pada level yang diharapkan dalam dokumen kurikulum dan asesmen.

Sekolah telah mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan.

Proses pembelajaran berkualitas, di mana guru telah menyesuaikan pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

Kepala sekolah telah melakukan perencanaan program dan anggaran berbasis pada hasil refleksi.

Indikator Sekolah Tahap III

Memiliki standar mutu tinggi dan dapat melakukan pengimbasan.

Peserta didik telah melampaui capaian belajar di atas tingkat yang diharapkan sebagai hasil dari proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Refleksi diri menjadi basis perbaikan pembelajaran serta perencanaan dan anggaran di sekolah.

Sekolah juga telah mampu menghadirkan ruang aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik.

Diharapkan dapat memberikan pendampingan (mentoring) kepada sekolah-sekolah lain agar dapat meningkatkan mutu pembelajaran serupa

 

Evaluasi Sekolah Penggerak

Evaluasi Awal Program

Evaluasi awal program dimaksudkan untuk melakukan penilaian kinerja sekolah sebelum mendapatkan intervensi Program Sekolah Penggerak. Tujuannya adalah sebagai tolok ukur untuk melihat dampak program yang akan dilaksanakan. Evaluasi awal ini juga akan memberikan gambaran klasterisasi sekolah ke dalam 4 kategori, yaitu: Tahap I (poor), Tahap II (fair), Tahap III (good) dan Tahap IV (great). Tujuan lain yaitu sebagai referensi untuk mengetahui perubahan atau dampak yang diharapkan setelah dilakukan intervensi. Kemudian, selanjutnya dapat menjadi rujukan dalam menyusun dan melengkapi indikator perubahan yang diharapkan.

 

Evaluasi Pertengahan Program

Selama program berlangsung, apa saja perubahan yang terjadi pada sekolah sasaran akan terus diukur secara berkala. Tujuannya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Program Sekolah Penggerak yang bersangkuta. Selain itu juga untuk memantau kinerja sekolah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Evaluasi Akhir Program

Evaluasi akhir program dimaksdukan untuk menilai kinerja sekolah pada akhir masa intervensi Program Sekolah Penggerak. Caranya adalah membandingkan hasil evaluasi awal, pertengahan, dan evaluasi akhir program.

Adapun selengkapnya tentang kebijakan, ruang lingkup, capaian dan evaluasi sekolah penggerak dapat diunduh pada Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak.

Dokumen penting lain terkait Program Sekolah Penggerak dapat di DOWNLOAD, sebagai berikut.

Materi Program Sekolah Penggerak Tahun 2021

Salinan KepMendikbud Ristek No. 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak

BAHAN AJAR/ BUKU untuk SEKOLAH PENGGERAK


Semoga bermanfaat. Mohon masukannya untuk terus berbagi.

Post a Comment for " RUANG LINGKUP, CAPAIAN DAN EVALUASI SEKOLAH PENGGERAK"