WAJIB TAHU: Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 (laman https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025/ edit canva.com/ ali harsojo)


Infopedia-Bagi para pendidik di Indonesia yang bercita-cita meraih sertifikat pendidik resmi melalui program PPG 2025, kini saatnya mempersiapkan diri. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 dengan ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Program ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas guru baik di pendidikan formal maupun nonformal. Dalam ulasan ini, akan dijabarkan secara menyeluruh persyaratan mengikuti PPG 2025 agar tidak satu pun guru kehilangan kesempatan emas ini.

Syarat Umum Peserta PPG 2025: Legalitas, Identitas, dan Status Pengajaran

Untuk bisa mendaftar sebagai peserta PPG 2025, guru harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum pernah memperoleh sertifikat pendidik sebelumnya. 

Keikutsertaan hanya diperuntukkan bagi guru yang telah terdaftar secara aktif dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau SIM Tendik. 

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah ijazah jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), yang sudah tervalidasi melalui situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Guru yang ingin mendaftar juga harus belum memasuki usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta wajib valid dan sesuai dengan data kependudukan nasional (Dukcapil), yang dapat dicek melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.


Kriteria Khusus Guru Formal dan Nonformal yang Layak Mendaftar PPG 2025

Bagi guru di jalur pendidikan formal, mulai dari TK hingga SLB di bawah Kemendikdasmen—harus terdaftar dalam satuan administrasi pangkal utama serta aktif mengajar minimal satu tahun selama tahun ajaran 2023/2024. 

Jika masa mengajarnya kurang dari satu tahun, guru tetap harus memiliki riwayat pengajaran di tahun ajaran sebelumnya yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Tidak hanya guru biasa, kepala satuan pendidikan juga berhak mengikuti program ini selama mereka masih aktif menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah dan terdata dalam Dapodik. 

Selain itu, guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional seperti Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik juga bisa mengikuti PPG 2025, asalkan aktif bertugas di SPNF/SKB atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan tercatat secara administratif.

Syarat Tambahan PPG 2025: Integritas dan Kesehatan Jadi Penentu

Seleksi Pendidikan Profesi Guru 2025 juga menitikberatkan pada aspek integritas dan kesehatan peserta. Setiap calon guru wajib menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik. 

Selain itu, saat proses lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), peserta juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba (NAPZA) sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan tanggung jawab profesi.

Dengan memenuhi seluruh syarat PPG 2025, guru tidak hanya membuka jalan untuk mendapatkan pengakuan profesi secara legal, tapi juga berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Program ini merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional. Oleh karena itu, segera siapkan dokumen penting, verifikasi data di laman resmi, dan pastikan Anda tidak tertinggal dalam proses pendaftaran PPG Tahun 2025. 

Inilah momentum penting untuk mewujudkan guru profesional dan bermartabat di seluruh penjuru negeri.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Secara Rinci Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, dapt dikunjungi pada laman https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025 yang terdiri dari:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal: mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal: bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

Post a Comment for "WAJIB TAHU: Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025"