![]() |
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 (https://www.kemendikdasmen.go.id/ edit canva.com/ali harsojo) |
Pena Pendidikan -Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) resmi merilis Panduan Pengelolaan Media Sosial 2025 melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem komunikasi digital yang profesional dan terorganisir.
Dokumen ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh unit kerja di lingkungan kementerian, termasuk satuan kerja (satker) dan unit pelaksana teknis (UPT), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan tata kelola media sosial yang rapi, menghindari penyebaran informasi ganda, serta menjaga keutuhan identitas kelembagaan Kemendikdasmen di tengah derasnya arus informasi digital.
Pengelolaan Media Sosial Resmi Kemendikdasmen: Antisipasi Duplikasi dan Penguatan Citra Institusi
Media sosial kini menjadi kanal utama dalam menyampaikan berbagai informasi pendidikan, mulai dari kebijakan nasional hingga program-program teknis seperti beasiswa, pelatihan guru, dan kurikulum.
Menyadari pentingnya fungsi ini, Panduan Media Sosial Kemendikdasmen 2025 mengatur dengan ketat penggunaan lima platform resmi yang telah diverifikasi, yaitu:
Facebook: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X (Twitter): @kemendikdasmen
Instagram: @kemendikdasmen
TikTok: @kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Meskipun terdapat akun-akun lain milik unit-unit teknis, namun keberadaan akun tidak resmi atau belum terverifikasi dapat menimbulkan masalah serius, seperti duplikasi informasi, lemahnya kontrol konten, dan kebingungan publik.
Oleh karena itu, Surat Edaran ini menegaskan perlunya penertiban dan standarisasi pengelolaan akun media sosial di seluruh unit kerja.
Poin-Poin Kunci Panduan Media Sosial Kemendikdasmen 2025: Efisiensi, Identitas, dan Keamanan Data
1. Kebijakan Jumlah Akun Media Sosial
Setiap satker dan UPT hanya diperbolehkan mengelola satu akun resmi per platform. Tidak diperkenankan membuat akun terpisah untuk masing-masing layanan atau program. Semua informasi harus disalurkan melalui akun utama yang telah ditentukan.
2. Penggunaan Identitas Resmi dalam Akun
Akun media sosial wajib didaftarkan menggunakan alamat email dan nomor telepon resmi institusi, bukan data pribadi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme serta memudahkan proses verifikasi dan pengelolaan jangka panjang.
3. Penggunaan Perangkat Resmi Instansi
Seluruh aktivitas pengelolaan akun dilakukan melalui gawai khusus milik institusi, yang telah terhubung dengan akun resmi dan kontak resmi. Penggunaan perangkat pribadi tidak diperbolehkan karena berisiko terhadap keamanan informasi dan kontinuitas pengelolaan saat terjadi pergantian personel.
4. Standarisasi Konten dan Citra Visual (Branding)
Setiap konten wajib mengikuti pedoman penggunaan logo dan tata letak identitas visual sebagaimana tercantum dalam surat edaran terkait branding. Hal ini bertujuan menjaga keseragaman citra Kemendikdasmen di berbagai kanal media sosial.
Optimalisasi Komunikasi Digital Kemendikdasmen: Kolaborasi Terpadu dan Evaluasi Berkala
Melalui panduan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem komunikasi yang terstruktur dan berkelanjutan di ranah digital. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) akan memainkan peran aktif dalam melakukan evaluasi berkala, serta memberikan pendampingan teknis kepada unit kerja yang membutuhkan.
Lebih dari sekadar penataan administratif, kebijakan ini mencerminkan langkah nyata Kemendikdasmen dalam mengantisipasi tantangan komunikasi modern, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat transparansi layanan pendidikan.
Panduan Media Sosial Kemendikdasmen 2025: Pilar Utama Transparansi dan Transformasi Digital Layanan Pendidikan
Pengelolaan media sosial yang sistematis dan berbasis identitas resmi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan transformasi digital Kemendikdasmen.
Dengan aturan yang jelas, perangkat yang aman, serta konten yang konsisten, seluruh satuan kerja kini memiliki arah dan acuan dalam menyampaikan informasi secara akurat, terpercaya, dan selaras dengan kebijakan pusat.
Melalui Panduan Media Sosial Kemendikdasmen 2025, kementerian tidak hanya mengatur komunikasi internal, tetapi juga membangun reputasi publik yang kredibel di mata masyarakat digital.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan pendidikan nasional yang transparan, inklusif, dan relevan di era teknologi informasi yang terus berkembang.
UNDUH Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025
Silakan UNDUH Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, DI SINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025: Panduan Pengelolaan Media Sosial Kemendikdasmen Menuju Komunikasi Pendidikan yang Terpadu dan Efektif. Semog abermanfaat.
Post a Comment for "Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025: Panduan Pengelolaan Media Sosial Kemendikdasmen Menuju Komunikasi Pendidikan yang Terpadu dan Efektif"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.