Percepatan Penurunan Perundungan di Sekolah Melalui Kartu Perilaku Positif

  Percepatan Penurunan Perundungan di Sekolah Melalui Kartu Perilaku Positif

Endang Ayu Kartikasari, S.Pd


Pemerintah Indonesia telah menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan mengenai larangan kekerasan terhadap anak, khususnya di konteks sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan dan kebijakan itu diterjemahkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak, dengan tujuan menciptakan iklim yang aman dan nyaman untuk anak belajar. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut berfokus pada tenaga pengajar, siswa, dan orang tua.

UNICEF bersama mitra telah mengembangkan program riset-aksi terkait pencegahan kekerasan antar teman sebaya yang mengadaptasi program bernama Roots yang kemudian diadaptasi menjadi Roots Indonesia: Program Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah. Program ini merupakan program pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktifkan peran siswa sebagai Agen Perubahan.

SMPN 2 Sumenep sebagai Sekolah Penggerak menjadi target fokus dalam program Roots Indonesia. Esensi dari program ini sebenarnya bahwa sekolah tidak perlu menggunakan sanksi untuk mengurangi perundungan (bullying). Sekolah menargetkan peserta didik sebagai Agen Perubahan untuk menyebarkan pesan anti perundungan. Potensi mereka yang dapat menyebarkan perilaku positif dapat menunjukkan kepada peserta didik lain apa yang sebaiknya terjadi di sekolah. Selain itu akan ada banyak cara yang datang dari diri mereka sendiri untuk memberikan inspirasi dan membuat perubahan positif.

Sebagai target fokus dalam program Roots Indonesia, SMPN 2 Sumenep mengirim 2 orang guru untuk dilatih menjadi Fasilitator Sekolah oleh Kemendikbudristek yaitu saya sendiri, Endang Ayu bersama ibu Endang Sufiawati. Mengikuti Diklat tentang Anti Bullying membuat kami sadar bahwa tindakan bullying sangat berbahaya. Bullying adalah tindakan intimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah, dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk melukai korbannya secara fisik maupun emosional (Coloroso, 2007). Sedangkan jenis bullying bisa berupa fisik, verbal, relationship, maupun cyber-bullying. Dimana semua itu akan menimbulkan masalah, yaitu masalah fisik (luka, memar, cacat), masalah emosional (depresi, menyakiti diri, bunuh diri), masalah perilaku (mudah menyerang dan membalas dendam), motivasi hidup rendah dan menarik diri, karena korban bullying biasanya takut untuk melapor. Ketika terjadi bullying ada beberapa pihak yang terlibat, siapakah mereka? Yang melakukan bully, yang dibully, penonton aktif, penonton pasif, pembela.

Begitu berbahayanya bullying maka dipandang perlu untuk menyampaikan hal ini pada seluruh peserta didik. Untuk itu SMPN 2 Sumenep melalui Fasilitator Sekolah Anti Perundungan membentuk Agen Perubahan yang terdiri dari 30 siswa yang berasal dari perwakilan masing-masing kelas. 30 Agen Perubahan itu dilatih menjadi pelopor dalam meminimalisasi tindakan perundungan di sekolah. Mereka dibekali dengan pengetahuan tentang bullying, jejaring sosial, disiplin positif, komunikasi asertif, membuat perubahan dan masih banyak lagi.

Ketika seluruh materi program Roots Indonesia telah tuntas diterima oleh Agen Perubahan, saatnya mereka terjun dalam lingkungan pergaulan antar teman di sekolah. Untuk memantau pergerakan Agen Perubahan, mereka diberi kartu yang wajib mereka isi sebagai laporan aksi apa saja yang sudah mereka lakukan. Kartu itu kami sebut Kartu Perilaku Positif. Setiap Sabtu mereka memasukkan Kartu Perilaku Positif pada Kotak Perubahan yang sebelumnya mereka buat sendiri pada saat pelatihan, dan setiap bulan diadakan pertemuan untuk melakukan evaluasi dan bertukar ide bagi perkembangan Program Anti Perundungan di sekolah.

Dari Kartu Perilaku Positif tersebut kami mampu mendeteksi sejak dini adanya tindakan perundungan yang terjadi antar siswa dan membantu mereka menyelesaikan masalah sejak awal permasalahan muncul. Dan dengan Kartu Perilaku Positif, terlihat bahwa aksi perundungan di sekolah makin berkurang karena para Agen Perubahan dengan gencar melakukan kampanye anti perundungan di sekolah. Dan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Kartu Perilaku Positif yang dimanfaatkan oleh Agen Perubahan mencatat setiap aksi yang mereka lakukan mampu menekan tindakan perundungan di sekolah.

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Profil Penulis

Endang Ayu Kartikasari, S.Pd lahir di Kediri, 21 Juli 1969.

Anak ke tujuh dari delapan bersaudara.

Setelah lulus dari SMAN 1 Kediri penulis melanjutkan kuliah di IKIP Negeri Malang dengan mengambil jurusan Bimbingan dan Konseling.

Dan saat ini penulis menjadi guru BK di SMPN 2 Sumenep.

Email: ayu.endang6988@gmail.com

No. HP: 087858721665

Motto: menjadi yang terbaik meski bukan nomor satu.

Post a Comment for " Percepatan Penurunan Perundungan di Sekolah Melalui Kartu Perilaku Positif"