![]() |
| Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Standar Proses Pembelajaran Baru : sumber gambar: Youtube pak gurupedia |
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Standar Proses Pembelajaran Baru yang Menggugah Kesadaran, Memuliakan Murid, dan Menata Ulang Wajah Pendidikan Indonesia
Pendidikan Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Regulasi ini tidak sekadar menjadi panduan teknis pembelajaran, melainkan menegaskan arah baru pendidikan nasional yang lebih manusiawi, reflektif, dan berpusat pada murid.
Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks—disrupsi teknologi, krisis karakter, hingga tuntutan kompetensi abad ke-21—Permendikdasmen ini hadir sebagai fondasi untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif, efisien, dan bermakna bagi perkembangan murid secara utuh.
Standar Proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan murid sebagai subjek utama pendidikan, bukan sekadar penerima materi. Pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kompetensi murid secara optimal melalui tiga pilar utama, yakni perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
Ketiganya membentuk satu siklus utuh yang saling terhubung, memastikan bahwa tujuan pendidikan tidak berhenti pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kemandirian belajar.
Salah satu penegasan penting dalam regulasi ini adalah prinsip pembelajaran yang saling memuliakan. Proses belajar tidak lagi dipahami semata sebagai transfer pengetahuan, melainkan sebagai ruang pembentukan manusia seutuhnya melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Pendekatan holistik dan terpadu ini menandai pergeseran paradigma pendidikan Indonesia menuju pembelajaran yang menghargai dimensi intelektual, emosional, sosial, dan fisik murid secara seimbang.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan tiga prinsip utama pembelajaran, yaitu berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Prinsip berkesadaran menempatkan murid sebagai pembelajar aktif yang memahami tujuan belajar, termotivasi untuk terlibat, serta mampu mengatur dirinya sendiri.
Dengan kata lain, pembelajaran diarahkan untuk membangun kesadaran belajar, bukan sekadar kepatuhan terhadap instruksi guru.
Prinsip bermakna menekankan bahwa belajar harus memiliki relevansi dengan kehidupan nyata. Murid tidak hanya menghafal konsep, tetapi mampu menerapkan pengetahuan dalam konteks sehari-hari, lintas disiplin ilmu, dan situasi konkret.
Sementara itu, prinsip menggembirakan menegaskan bahwa pembelajaran harus berlangsung dalam suasana positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Belajar tidak boleh menjadi sumber ketakutan, melainkan pengalaman yang membangkitkan rasa ingin tahu dan semangat tumbuh.
Dalam konteks perencanaan pembelajaran, Permendikdasmen ini memberikan penekanan kuat pada peran pendidik sebagai perancang pengalaman belajar. Perencanaan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses strategis untuk merumuskan tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran.
Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.
Dokumen perencanaan pembelajaran menjadi instrumen penting yang mencerminkan profesionalisme pendidik. Melalui perencanaan yang matang, guru diharapkan mampu merancang pembelajaran yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan murid.
Langkah pembelajaran disusun sebagai tahapan pengalaman belajar yang terarah, tetap fleksibel, dan selaras dengan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Aspek penilaian atau asesmen pembelajaran dalam perencanaan juga mengalami penguatan. Penilaian tidak lagi diposisikan sebagai alat seleksi semata, tetapi sebagai sarana refleksi dan perbaikan berkelanjutan.
Beragam teknik dan instrumen asesmen digunakan sesuai tujuan pembelajaran, mengacu pada standar penilaian pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, asesmen menjadi bagian integral dari proses belajar, bukan aktivitas terpisah yang menakutkan murid.
Pada tataran pelaksanaan pembelajaran, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menggariskan bahwa proses belajar harus berlangsung dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif.
Lingkungan belajar dituntut aman, nyaman, dan inklusif, sehingga setiap murid merasa dihargai dan memiliki ruang untuk berkembang sesuai bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologisnya.
Pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator. Keteladanan diwujudkan melalui perilaku mulia, sikap terbuka, dan kesediaan bekerja bersama murid dalam proses belajar.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan dukungan, bimbingan, serta mendorong murid membangun pengetahuan secara aktif dari berbagai sumber. Sementara itu, fasilitasi diwujudkan dengan menyediakan akses belajar yang adil dan memberi ruang bagi murid untuk mengembangkan strategi belajarnya sendiri.
Permendikdasmen ini juga menekankan pentingnya pengalaman belajar yang mencakup tiga dimensi utama, yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Murid diajak untuk memahami pengetahuan dari berbagai konteks, mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata, serta merefleksikan proses dan hasil belajar. Refleksi menjadi kunci pembentukan pembelajar mandiri yang mampu mengevaluasi diri dan terus berkembang.
Kerangka pelaksanaan pembelajaran dalam regulasi ini mencakup empat komponen strategis, yakni praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi. Praktik pedagogis berfokus pada strategi pembelajaran dan penilaian yang menekankan pengalaman belajar.
Kemitraan pembelajaran mendorong kolaborasi antara pendidik, murid, orang tua, masyarakat, dan mitra lainnya. Lingkungan pembelajaran mencakup kondisi fisik, sosial, dan virtual yang mendukung budaya belajar. Sementara itu, pemanfaatan teknologi diarahkan untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Kekhasan juga diberikan pada pelaksanaan pembelajaran di pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan khusus. Untuk SMK, pembelajaran diarahkan pada pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan.
Sementara bagi penyandang disabilitas, pengalaman belajar diperkuat melalui program magang. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan yang relevan dan inklusif bagi semua peserta didik.
Bab mengenai penilaian proses pembelajaran menjadi salah satu terobosan penting dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh pendidik secara individual, tetapi juga dapat melibatkan sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, bahkan murid itu sendiri. Pendekatan ini mendorong terbentuknya budaya reflektif, kolaboratif, dan partisipatif dalam ekosistem pendidikan.
Penilaian oleh pendidik dilakukan melalui refleksi diri minimal satu kali dalam satu semester, dengan mengacu pada hasil asesmen belajar murid atau asesmen berskala nasional. Penilaian oleh sesama pendidik bertujuan membangun budaya saling belajar dan saling mendukung melalui diskusi, observasi, dan refleksi bersama.
Sementara itu, penilaian oleh kepala satuan pendidikan dilakukan melalui supervisi akademik dan analisis hasil belajar untuk memberikan umpan balik konstruktif.
Yang paling progresif, Permendikdasmen ini memberikan ruang bagi murid untuk menilai proses pembelajaran. Asesmen oleh murid bertujuan menumbuhkan kemandirian, tanggung jawab, serta suasana belajar yang saling menghargai. Melalui survei refleksi, catatan reflektif, dan diskusi, murid dilibatkan secara aktif dalam mengevaluasi pembelajaran yang mereka alami.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses bukan sekadar regulasi administratif, melainkan peta jalan transformasi pendidikan Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari hasil ujian, tetapi dari proses belajar yang memuliakan murid, membangun kesadaran, memberi makna, dan menghadirkan kegembiraan.
Di tengah dinamika perubahan global, Standar Proses ini menjadi fondasi penting untuk melahirkan generasi pembelajar yang tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan. Pendidikan Indonesia diarahkan bukan hanya untuk mencetak lulusan, tetapi membentuk manusia merdeka yang mampu belajar sepanjang hayat. Inilah wajah baru pendidikan nasional yang berakar pada nilai kemanusiaan dan berorientasi pada masa depan.
Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Standar Proses Pembelajaran Baru
Silakan Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Standar Proses Pembelajaran Baru , tekan tombol download di bawah ini.
.png)

Post a Comment for "Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Standar Proses Pembelajaran Baru "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.