Memahami Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)

Sekolah sebagai lembaga formal Pendidikan memiliki tanggung jawab dan kewajiban menyelenggarakan kegiatan Pendidikan bagi peserta didik. Sebagai satuan Pendidikan, maka harus memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi. Sebab, tanpa standar minimal, satuan Pendidikan diragukan dapat menyelenggarakan kegiatan Pendidikan (termasuk kegiatan pembelajaran) dengan sebaik-baiknya.

Nah, apakah sebenarnya Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu?

Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan tentang berbagai aspek yang sesuai dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional. SNP diberlakukan secara utuh di satuan pendidikan yang berada di negara kita.

Apa fungsi SNP?

Standar Nasional Pendidikan (SNP) memliki fungsi strategis sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pendidikan. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga harus mendukung penuh tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh karena itu Standar Nasional Pendidikan (SNP) selalu disempurnakan secara terencana, terprogram, terarah, dan berkelanjutan. Penyempurnaan tersebut disesuaikan dengan tuntutan zaman yang terus mengalami perubahan. Baik dalam kehidupan lokal, tingkat nasional, maupun pada tataran global.

Nah, untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), standar nasional Pendidikan tersebut antara lain: standar pengelolaan, Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana dan Pembiayaan.

Kedelapan standar tersebut diatur oleh Permendikbud RI dapat diakses di laman BNSP Indonesia, yang tercantum beberapa konsideran, antara lain sebagai berikut.

 

Standar Pengelolaan

Berkaitan pengelolaan satuan Pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah. Silakan telusur.

Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2007 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan

Standar Kompetensi Lulusan

Berkaitan dengan kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Selengkapnya, dapat ditelusur di BNSP Indonesia. Klik tautan berikut.

Peraturan Mendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Kelulusan

Standar Isi

Standar Isi berarti kriteria minimal tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender Pendidikan. 

Silakan telusur:

 Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Isi

Standar Proses

Memuat standar minimal tentang proses pembelajaran pada satuan Pendidikan. Proses tersebut dilaksanakan dengan interaktif dan inspiratif. Juga bersifat menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik. Proses ini terkait erat dengan proses pembelajaran di sekolah.

Silakan telusur:

Peraturan Mendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

Standar Penilaian

Penilaian terhadap peserta didik dilakukan berdasarkan hasil belajar peserta didik. Guru, satuan Pendidikan dan pemerintah melakukan penilain terhadap peserta didik.

Silakan telusur:

Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik

Standar minimal pendidik dan tenang pendidik terkati dengan kompetensi yang harus dikuasai, meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Untuk selengkapnya dapat ditelusuri di laman BNSP Indonesia.

Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Mendikbud Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Mendikbud Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Mendikbud Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan Mendikbud Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Mendikbud Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2009

 

Standar Sarana Prasanarana

Standar minimal terkait dengan sarana dan prasarana yang disyaratkan sesuai SNP. Satuan Pendidikan harus membenahi kelas, perpustakaan, laboratorium, UKS dan sarana prasarana lainnya hingga mencapai standar minimal sesuai peraturan.

Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Mendikbud Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2008

 

Standar Biaya

Standar biaya harus dilakukan sesuai dengan kriteria dan peraturan perundangan yang berlaku.

Selengkapnya, dapat ditelusuri di konsideran berikut.

Peraturan Mendikbud Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya

 Semoga bermanfaat untuk peningkatan kualitas pendidikan sekolah dan Indonesia. Amin. Salam Literasi.

 

Post a Comment for " Memahami Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) "