Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)

Aleepenaku.com-Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) merupakan konsideran atau peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mengatur tentang Pendidikan. Khususnya mnengenai pedoman pemerapan kurikulum merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran.


Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/

Pertimbangan Lahirnya Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran

Beberapa hal, yang menjadi pertimbangan lahirnya Permendikbudristek ini, tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek hal menimbang, bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan atau sekolah ini harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik atau siswa pada sekolah atau satuan pendidikan dalam kondisi khusus. 

Kemudian, penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus ini juga didasarkan pada aturan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah/ Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss). Oleh karena itu sangat perlu disempurnakan. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.Nah, Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ini diterbitkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 56/M/2022.

Konsideran yang Mendasari Terbitnya Kepmendikbudristek No. 56/ M/ 2022

Terbitnya Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran ini, mengingat beberapa konsideran atau peraturan perundangan sebelumnya, yaitu sebagai berikut seperti yang tertuang dalam keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), (Lembaran Negara RI Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan LNRI Nomor 4301);

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (LNRI Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan LNRI Nomor 6053);

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (LNRI Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan LNRI Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (LNRI Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6058);

PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LNRI Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5105) sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LNRI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (LNRI Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan LNRI Nomor 6408); 

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP: Standar Nasional Pendidikan (LNRI Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan LNRI Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) (LNRI Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);


Diktum Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 

Pada Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 ini tertdapat Tujuhbelas (17) diktum yang menjadi isi dari Keputusan Mendikbudristek. Pada diktum pertama (1) bahwa perlunya pengembangan kurikulum dengan prinsip diversifikasi untuk mengatasi loss learning.

Kemudian, pada diktum 2, pengembangan kurikulum K13 ini bagi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh, disederhanakan dan Kurikulum Merdeka untuk PAUD, Dikdasmen.

Hal penting juga tertulis pada diktum kesebelas, bahwa Pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini diberlakukan secara bertahap: Tahun Pertama untuk siswa dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun (PAUD), dan siswa kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang Dikdsamen. Baru pada tahun kedua dilaksanakan bagi siswa atau peserta didik yang berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun (PAUD) dan siswa kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang Dikdasmen.

Barulah pada tahun ketiga, Kurikulum ini dilaksanakan untuk siswa yang berusia pada pendidikan anak usia dini, dan siswa SD. Serta Dikdasmen secara menyeluruh.


Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini, memuat Salinan Keputusan Tentang Kurikulum Merdeka pada setiap jenjang yang memuat:

Struktur Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran

Pembelajaran dan Asesmen 

Projek Penguatan Profil Pancasila

Perangkat Ajar

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Mekanisme Penerapan Kurikulum Merdeka

Evaluasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka


Selengkapnya tentang Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), Silakan tekan tombol Download di bawah ini.

Panduan-Panduan Kurikulum Merdeka

Selain itu, untuk memeroleh panduan-panduan lainnya terkait dengan Kurikulum Merdeka, silakan untuk memerolehnya DI SINI. 


Informasi lainnya yang direkomendasikan, silakan dibaca juga:





Perangkat Pembelajaran dan Administrasi Guru 👇:


Demikian Informasi penting tentang Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka). Simak terus info aleepenaku di blog ini. Salam Literasi. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)"