Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Aleepenaku.com-Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2022. Kemudian, diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022.

Pertimbangan diterbitkannya Permendikbud ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57/ 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57/ 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Mengingat pula tentang:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan 
  5. Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57/ 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6.     Peraturan Presiden No.62/ 2021 tentang Kemendikbudristek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Permendikbudristek No. 28/ 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Pengertian Istilah
Dalam Permendikbudristek No 21/ 2022 ini yang dimaksud dengan beberapa istilah adalah sebagai berikut.
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta  didik. 
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5.  Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

Pada pasal 2 Permendikbudristek No 21/ 2022, dapat kita ketahui tentang penilaian hasil belajar, sebagai berikut.

Bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik atau siswa dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Kemudian, penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Dan penilaian hasil belajar secara objektif adalah penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Sedangkan, penilaian hasil belajar secara edukatif adalah penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik (feed back) bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur Penilaian Peserta Didik

Pada pasal 3 Permendikbudristek No 21/ 2022, dapat kita ketahui tentang prosedur penilaian hasil belajar peserta didik, sebagai berikut.

Prosedur Penilaian hasil belajar siswa atau Peserta Didik meliputi:

  1. perumusan tujuan Penilaian;
  2.  pemilihan          dan/atau          pengembangan           instrumen Penilaian;
  3.  pelaksanaan Penilaian;
  4.  pengolahan hasil Penilaian; dan
  5.  pelaporan hasil Penilaian.
       Pemberlakuan Permendikbudristek 
       Pada saat Peraturan Menteri (Peremendikbudristek) ini mulai berlaku, maka  untuk ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan (SNP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Anak Usia Dini. 
Kemudian, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Peremendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan .
Kemdian tentang ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang SNP, Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK.
Nah, tentang ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Permendikbud No. 43/ 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan dan Menengah.

Selengkapnya tentang Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan dan Menengah dapat diunduh pada tombol download berikut.

Informasi yang terpenting selengkapnya, direkomendasikan ini:

Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022: Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022 >>> UNDUH DI SINI

APLIKASI RAPOR untuk Kenaikan Kelas / PAT 2022




Demikian apa yang bisa disampaikan tentang Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan dan Menengah. Admin aleepenaku menguncapkan terima kasih atas atensinya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"