Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022

Aleepenaku.com- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021/2022. Seperti diketahui bahwa ujian sekolah yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan merupakan salah satu kewajiban sekolah dalam rangka mengevaluasi hasil belajar siswa pada tahap akhir. Meskipun bukan UN, tetapi ujian sekolah dilaksanakan serentak secara nasional.

Nah, tentu saja setelah ujian sekolah, selanjutnya satuan pendidikan akan menerbitkan surat tanda tamat belajar bagi siswa. Maka, diharapkan bahwa surat tanda tamat belajar berupa ijazah ditulis dengan benar tanpa ada kesalahan. Sehingga, perlu dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Maka, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No: 1 Tahun 2022. Yakni, peraturan yang mengatur tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pengertian Ijazah

Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 1 butir 1 peraturan ini bahwa Ijazah diartikan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap prestasi belajar siswa ataupun penyelesaian belajar pada suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik dalam pendidikan formal dan nonformal.

Dengan demikian, bahwa ijazah merupakan bukti resmi seseorang telah menempuh pendidikan tertentu di suatu lembaga satuan pendidikan tertentu. Dengan ijazah tersebut, siswa dapat melanjutkan sekolah pada jenjang pendidikan berikutnya. Bahkan, untuk kebutuhan profesionalitas dalam suatu pekerjaan, juga dibutuhkan ijazah.

Kemudian, tentang blanko ijazah merupakan format resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan digunakan untuk ijazah. Artinya, tidak sembarang kerta dapat dijadikan ijazah. Namun, sudah ditentukan tentang format dan karakteristiknya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Prinsip Penting Penulisan Blangko Ijazah

Penentuan spesifikasi (kekhasan), bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut.

  1. Kehati-hatian: menulis ijazah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Tidak boleh asal tulis. Harus tepat dan benar sesuai dengan data siswa.
  2. Efisien: petugas yang menulis ijzah supaya mengifisienkan segala hal yang terkait dengan penulisan ijazah. Baik waktu, tempat, layout dan sebagainya.
  3. Efektif: Lakukan penulisan ijazah seefektif mungkin. Janganlah menulis dengan mengundur-undur waktu. Jangan menulis dalam keadaan tidak focus.
  4. Akuntabel: pertanggung jawaban menulis ijazah sangat berat. Sehingga akuntabilitasnya harus terjaga.

Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

Perlu dipahami bahwa untuk pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) dilakukan atau dilaksanakan oleh Direktorat Pengadaan Blangko Ijazah. Hal ini juga dapat diketahui pada spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah yang tercantum dalam Lampiran I. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tersebut.

Tentang Blangko Ijazah inin didistribusikan oleh Direktorat Pendistribusian dan dilakukan melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; kemudian, atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri.

Maka, pendistribusiannya, sebagai berikut:

1. Jenjang SD dan SMP; melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan

2. Jenjang SMA, SMK, dan SLB: melalui Dinas Pendidikan provinsi.

 

Kelulusan Peserta Didik atau Siswa

Mengenai Kelulusan Peserta Didik atau siswa ini dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus  (SKL) yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah.

Tanggal Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, yaitu sebagai berikut.

1. Kelulusan jenjang SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat: ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.

2. Kelulusan jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat: ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.

3. Kelulusan jenjang SMK atau sederajat: ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan.

4. Kelulusan jenjang SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat: ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Kemudian, jika tanggal kelulusan tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, maka penentuan tanggal kelulusan yaitu ditetapkan pada tanggal berikutnya. Yakni tanggal yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN.

Surat Keterangan Lulus (SKL)

Surat keterangan lulus atau SKL itu diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan siswa.  Surat keterangan tersebut sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/ rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Kemudian, untuk Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh sekolah/ Satuan Pendidikan. Mengenai tanggal penerbitan Ijazah, dilakukan paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan. Serta paling lambat 31 Juli 2022.

Ketentuan Penulisan Ijazah

Mengenai tata cara penulisan atau pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah telah dijelaskan dalam Lampiran II dapat peraturan sekjen tersebut yang merupakan bagian utuh dan tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal  Kemdikbudristek.

Jika Kepala Sekolah atau Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat. Yakni, seorang pejabat lain yang ditugaskan oleh:

1. Dinas untuk Satuan Pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2. ketua penyelenggara Satuan Pendidikan atau sekolah untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Kemudian, sekolah atau Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperbolehkan atau diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Sehingga, ijazah sebagai hak pemilik ijazah harus diberikan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Sahabat semuanya, untuk mengatur semua tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021-2022 telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga para sahabat guru dan satuan pendidikan harus secara cermat membaca dan menelaah peraturan ini. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan penulisan ijazah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek ini juga sebagai upaya dalam menjamin ketertiban dan keaslian dalam  penerbitan ijazah oleh sekolah/ satuan pendidikan.

Untuk lebih lengkapnya, disarankan untuk mengunduh langsung    Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022  dengan menekan tombol Download, di bawah ini.๐Ÿ‘‡


 Informasi penting dan perlu diperoleh, direkomendasikan ini:








Rekomendasi Soal Latihan PAT Bahasa Sunda Unduh: 
Kelas 1   
     
   
 Kelas 3   
     
Kelas 4     
   
Kelas 5    
  

Perangkat Pembelajaran dan Administrasi Guru ๐Ÿ‘‡:
Demikian apa yang bisa disampaikan tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022. Admin aleepenaku menguncapkan terima kasih atas atensinya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022 "