![]() |
Juknis TP bagi guru, kepala dan pengawas madrasah (https://mtsmu2bakid.sch.id/) |
Beberapa hal terkait dengan hal tersebut dipaparkan di bawah ini. Bagi bapak ibu guru, kepala dan pengawas madrasah dapat mengunguh Keputusan Dirjen Pendis atau Peraturan Tunjangan Guru ASN Kemenagdi bawah ini.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun 2025 kini diatur dengan lebih ketat demi memastikan kualitas pendidikan dan profesionalitas para pendidik. Untuk memastikan tunjangan ini diterima oleh guru yang benar-benar berhak, pemerintah menetapkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Jika tidak, tunjangan profesi bisa langsung dihentikan!
Syarat Lengkap dan Ketentuan terbaru
Berikut ini syarat lengkap dan ketentuan terbaru atau Syarat Tunjangan Profesi ASN di Madrasah yang harus dipahami oleh seluruh guru, kepala, dan pengawas madrasah terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru ASN 2025.
Kapan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tidak Dibayarkan?
Ada beberapa situasi spesifik di mana guru, kepala, atau pengawas madrasah akan kehilangan hak atas Tunjangan Profesi Guru ASN atau terjadi Penghentian Tunjangan Profesi Guru, yaitu:
- Tidak Memenuhi Beban Kerja Minimal
- Guru atau pejabat madrasah yang tidak mencapai standar beban kerja yang disyaratkan akan otomatis kehilangan hak atas tunjangan.
- Tidak Hadir 3 Hari atau Lebih Tanpa Alasan Sah
- Ketidakhadiran kumulatif tiga hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan resmi menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan.
- Mengambil Cuti Sakit Lebih dari 14 Hari
- Guru yang mengambil cuti sakit melebihi 14 hari kerja dalam satu bulan akan dihentikan tunjangannya.
- Cuti Alasan Penting Lebih dari 6 Hari
- Jika cuti untuk alasan penting melebihi enam hari, tunjangan profesi juga akan dihentikan.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah tidak akan menerima tunjangan selama masa cuti tersebut.
- Melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah dengan Biaya Sendiri Tanpa Hak Cuti
- Guru yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti besar tidak berhak menerima tunjangan.
- Sedang Tugas Belajar Menggunakan Dana Pemerintah/Sponsor
- Guru yang mengambil program tugas belajar dengan biaya dari pemerintah atau sponsor akan dihentikan tunjangannya mulai bulan ketujuh, dan akan diaktifkan kembali setelah menyelesaikan masa tugas belajarnya.
Ketentuan Tambahan Penting Terkait Tunjangan Profesi Guru ASN 2025
Selain syarat utama tersebut, ada beberapa ketentuan tambahan yang wajib diketahui:
- Kurikulum Wajib Sesuai Aturan
- Madrasah wajib menerapkan kurikulum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
- Layanan Bimbingan Konseling di MI
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling yang ditangani oleh guru BK atau konselor profesional.
- Verval ASN Wajib di EMIS GTK
- Hanya guru ASN yang sudah melakukan verifikasi dan validasi di aplikasi EMIS GTK yang diakui kepegawaiannya.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Data SIMPEG
Penentuan besaran tunjangan profesi didasarkan pada gaji pokok yang tercatat di sistem SIMPEG Kementerian Agama.
Prosedur Pengajuan Cuti Guru Madrasah
Guru Madrasah Swasta: Surat cuti diterbitkan yayasan, diverifikasi pengawas madrasah, dan disetujui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Guru Madrasah Negeri: Surat cuti diterbitkan oleh kepala madrasah, diverifikasi pengawas, dan disetujui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Tunjangan Profesi untuk CPNS
Guru ASN yang masih berstatus CPNS namun sudah memiliki sertifikat pendidik, akan menerima 80% tunjangan dari gaji pokok golongan III(a) dengan masa kerja nol tahun.
Masa Kerja Kepala Madrasah
Masa kerja guru yang diangkat menjadi kepala madrasah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Pengakuan SK TMT Guru
SK TMT (Surat Keputusan Tanggal Mulai Tugas) guru hanya diakui jika diterbitkan setelah guru berusia minimal 18 tahun. Untuk pengangkatan setelah tahun 2015, guru wajib memiliki ijazah S1/D4.
Kepastian Status Guru Tetap di EMIS GTK
Status guru tetap harus dibuktikan secara digital melalui penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) di aplikasi EMIS GTK.
Perubahan ketentuan Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2025 ini menuntut semua guru, kepala madrasah, dan pengawas untuk lebih teliti dan tertib dalam menjalankan tugas. Tidak hanya terkait kehadiran dan beban kerja, tetapi juga kelengkapan administrasi, prosedur cuti, dan pengelolaan karier.
Dengan memahami dan mematuhi semua persyaratan ini, para guru madrasah dapat memastikan hak mereka atas tunjangan profesi guru ASN tetap terjamin. Selain itu, penerapan aturan yang ketat ini diharapkan meningkatkan mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia, sejalan dengan visi besar meningkatkan sumber daya manusia nasional.
Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2025 dapat dicairkan setelah guru madrasah dapat memebuhi Syarat Tunjangan Profesi Guru ASN, Ketentuan Cuti Guru Madrasah.
UNDUH Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Silakan UNDUH Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, klik tombol download.
Post a Comment for " Syarat Penting Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah: Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.