![]() |
Permendikdasmen No 4 tahun 2025 (https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/1741158898-166%20(JDIH).pdf) |
Pemerintah melalui kebijakan terbaru mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru ASN, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dengan prinsip tata kelola yang ketat dan profesional. Aturan ini tidak hanya menekankan pada keadilan dan transparansi, tetapi juga bertujuan memastikan semua proses pemberian tunjangan benar-benar berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negeri Daerah, disampaikan poin-poin penting berikut.
Prinsip Pokok pelaksanaan pemberian tunjangan kepada Guru ASN Daerah (ASND)
Dalam kebijakan ini, terdapat prinsip-prinsip pokok yang menjadi landasan pelaksanaan pemberian tunjangan kepada Guru ASN Daerah (ASND), yaitu:
Tertib Administrasi: Semua pengelolaan tunjangan dilakukan dengan tepat waktu dan penggunaan yang sesuai, serta dilengkapi bukti administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi Penggunaan Dana: Dana tunjangan diarahkan untuk memberikan hasil maksimal dengan meminimalisasi pemborosan.
Efektivitas Pelaksanaan: Setiap rupiah yang digunakan harus memberikan dampak nyata bagi pencapaian tujuan pendidikan.
Transparansi Publik: Informasi terkait pemberian tunjangan terbuka untuk masyarakat luas, memperkuat kepercayaan publik.
Akuntabilitas Tinggi: Pengelolaan tunjangan wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip good governance.
Kepatutan dan Kewajaran: Semua tindakan harus sesuai norma, proporsional, dan tidak berlebihan.
Ruang Lingkup Aturan Pemberian Tunjangan Guru ASN
Dalam regulasi ini, tiga jenis tunjangan yang diatur meliputi:
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Khusus Guru
Tambahan Penghasilan Guru ASN
Ketiga tunjangan ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang layak kepada Guru ASN, sekaligus mendorong motivasi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru ASN: Syarat dan Ketentuan Terbaru
Pemberian Tunjangan Profesi Guru ASN dilakukan setiap bulan kepada guru yang memenuhi persyaratan ketat berikut ini:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan resmi Kementerian Pendidikan.
Aktif mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan bidang sertifikasi pendidiknya, dibuktikan melalui Surat Keputusan Mengajar.
Mengajar di kelas yang memenuhi jumlah minimum peserta didik sesuai ketentuan satuan pendidikan masing-masing.
Memenuhi beban kerja sesuai regulasi yang berlaku dalam dunia pendidikan nasional.
Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain selain satuan pendidikan tempatnya mengajar.
Ketentuan Khusus untuk Kepala Sekolah dan Program Pengembangan Profesi
Ada beberapa pengecualian dalam aturan ini:
Kepala Sekolah yang merupakan Guru ASN tidak diwajibkan mengajar di kelas sesuai ketentuan rombongan belajar.
Guru ASN yang sedang mengikuti program pengembangan profesi (seperti pendidikan dan pelatihan setara 600 jam atau tiga bulan penuh) tetap dapat menerima tunjangan, asalkan telah mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan pendidikan, atau magang profesional juga dikecualikan dari syarat penuh beban kerja, selama mendapat izin resmi.
Optimalisasi Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Menuju Pendidikan Berkualitas
Kebijakan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong semangat kerja para guru, memastikan kesejahteraan mereka, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan penerapan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan patut, diharapkan pengelolaan dana tunjangan ini tidak hanya bermanfaat untuk guru, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.
Melalui peraturan ini, Indonesia semakin serius dalam membangun ekosistem pendidikan profesional berbasis penghargaan terhadap dedikasi dan kompetensi guru, yang berperan vital dalam membentuk generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing global.
Tunjangan Profesi Guru ASN, Tunjangan Khusus Guru ASN, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi Syarat Tunjangan Profesi Guru.
Pemberian Tunjangan Guru 2025 disesuaikan dengan Prinsip Pengelolaan Tunjangan Guru bagi Guru ASN Daerah (ASND) untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional.
UNDUH JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU
Silakan Unduh Juknis Tunjangan Profesi Guru, Permendikdasmen No 4 tahun 2025, tekan tombol download.
Post a Comment for "TERBARU! JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU dan Tambahan Penghasilan Guru ASN 2025: Syarat, Prinsip, dan Manfaat "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.