Siap Ujikom 2026: Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya



Pena pendidikan-Siap Ujikom 2026: Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya. 
Sahabat guru semua, sebelum kita unduh soal-soal ujikom dalam bentuk PDF, kita pahami dulu pertanyaan umum yang sering dipertanyakan banyak guru, sebagai berikut.
  1. Apa itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)?
  2. Bagaimana cara mengikuti UKKJ?
  3. Siapa saja yang dapat mengikuti UKKJ?
  4. Apa syarat-syarat mengikuti Uji Kompetensi?
  5. Kapan waktu mendaftar UKKJ?
  6. Apakah semua pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik wajib ikut UKKJ?
  7. Apa konsekuensinya bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan atau JF Penilik yang sudah masuk sasaran UKKJ tetapi memilih untuk tidak mengikuti UKKJ?
  8. Poin apa saja yang dijadikan penilaian dalam Uji Kompetensi?
  9. Seperti apa bentuk tes/ujian UKKJ JF Guru?
  10. Seperti apa bentuk tes/ujian UKKJ JF Pamong Belajar?
  11. Seperti apa bentuk tes/ujian UKKJ JF Pengawas Sekolah?
  12. Seperti apa bentuk tes/ujian UKKJ JF Penilik?
  13. Ada berapa kali UKKJ tahun 2025
  14. Di mana lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi?
  15. Apakah bisa mengerjakan Uji Kompetensi di tempat lain selain lokasi yang telah ditentukan?
  16. Bagi peserta yang mengalami kendala tertentu saat pelaksanaan Uji Kompetensi apakah ada ujian susulan?
  17. Bagaimana dengan peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi?
  18. Apakah ASN PPPK dapat mengikuti UKKJ?
  19. Jika saya seorang JF Guru, JF Pengawas, JF Pamong atau JF Penilik, bagaimana saya mengetahui informasi terkait cara mengikuti Uji Kompetensi?
  20. Bagaimana saya (JF Guru/JF Pamong Belajar/Pengawas Sekolah/Penilik) mengetahui terdaftar sebagai calon peserta Uji Kompetensi?

Berikut jawaban yang disusun berdasarkan FAQ resmi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG). Jawaban ditulis kembali dengan bahasa yang lebih mudah dipahami tanpa mengubah substansi kebijakan.

Catatan: Sebagian ketentuan dapat berubah pada setiap periode pelaksanaan UKKJ. Oleh karena itu, peserta tetap perlu mengacu pada petunjuk teknis dan pengumuman resmi yang berlaku pada tahun pelaksanaan.

1. Apa itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)?

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik. Hasil UKKJ menjadi dasar untuk menentukan kelayakan seorang pejabat fungsional naik ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

2. Bagaimana cara mengikuti UKKJ?

Peserta tidak mendaftar secara mandiri. Proses mengikuti UKKJ diawali dengan penetapan sasaran peserta oleh instansi yang berwenang berdasarkan data kepegawaian dan persyaratan yang berlaku. Setelah ditetapkan, peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal, lokasi, serta tata cara pelaksanaan melalui akun SIMPKB atau kanal resmi yang ditentukan.

3. Siapa saja yang dapat mengikuti UKKJ?

Peserta UKKJ adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional:

Guru;

Pamong Belajar;

Pengawas Sekolah; dan

Penilik,

yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Apa syarat-syarat mengikuti Uji Kompetensi?

Secara umum, peserta harus:

berstatus ASN pada Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, atau Penilik;

memenuhi persyaratan administrasi untuk kenaikan jenjang jabatan;

telah ditetapkan sebagai sasaran UKKJ oleh instansi yang berwenang;

memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan UKKJ.

5. Kapan waktu mendaftar UKKJ?

Tidak terdapat mekanisme pendaftaran secara terbuka. Penetapan peserta dilakukan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Informasi pelaksanaan diumumkan melalui SIMPKB dan kanal resmi kementerian.

6. Apakah semua pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib mengikuti UKKJ?

Tidak. UKKJ hanya wajib diikuti oleh pejabat fungsional yang telah menjadi sasaran uji kompetensi dan akan mengajukan kenaikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Apa konsekuensinya jika sasaran UKKJ tidak mengikuti uji kompetensi?

Apabila pejabat fungsional yang telah ditetapkan sebagai sasaran UKKJ memilih tidak mengikuti uji kompetensi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka proses kenaikan jenjang jabatan tidak dapat dilanjutkan sampai yang bersangkutan mengikuti dan memenuhi persyaratan UKKJ pada kesempatan berikutnya.

8. Poin apa saja yang dijadikan penilaian dalam Uji Kompetensi?

Penilaian UKKJ mencakup tiga aspek utama, yaitu:

kompetensi teknis;

kompetensi manajerial; dan

kompetensi sosial kultural.

Khusus kompetensi teknis, materi disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jabatan fungsional.

9. Seperti apa bentuk tes UKKJ Jabatan Fungsional Guru?

UKKJ Guru dilaksanakan menggunakan metode Computer Based Test (CBT) yang berisi soal-soal untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan Fungsional Guru.

10. Seperti apa bentuk tes UKKJ Jabatan Fungsional Pamong Belajar?

Pelaksanaan UKKJ Pamong Belajar menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) dengan materi yang mengukur kompetensi teknis kepamongbelajaran, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

11. Seperti apa bentuk tes UKKJ Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah?

UKKJ Pengawas Sekolah menggunakan Computer Based Test (CBT) yang mengukur kompetensi teknis kepengawasan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

12. Seperti apa bentuk tes UKKJ Jabatan Fungsional Penilik?

UKKJ Penilik dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) dengan materi yang mengukur kompetensi teknis kepenilikan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

13. Ada berapa kali UKKJ pada tahun 2025?

Berdasarkan ketentuan pelaksanaan tahun 2025, UKKJ dilaksanakan dalam dua periode dalam satu tahun. Jadwal setiap periode ditetapkan melalui pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

14. Di mana lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi?

Pelaksanaan UKKJ dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Informasi lokasi akan disampaikan kepada peserta melalui sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan UKKJ.

15. Apakah peserta dapat mengerjakan UKKJ di tempat lain?

Tidak. Peserta wajib mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan pada kartu atau informasi peserta. Pelaksanaan di luar lokasi yang ditetapkan tidak diperkenankan.

16. Apakah ada ujian susulan bagi peserta yang mengalami kendala saat pelaksanaan?

Peserta yang mengalami kendala tertentu dapat memperoleh kesempatan mengikuti ujian susulan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara dan kendala tersebut dapat dibuktikan sesuai persyaratan yang berlaku.

17. Bagaimana jika peserta tidak lulus Uji Kompetensi?

Peserta yang belum memenuhi nilai kelulusan dapat mengikuti UKKJ kembali pada periode pelaksanaan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

18. Apakah ASN PPPK dapat mengikuti UKKJ?

Ya. ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menduduki Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, atau Penilik dapat mengikuti UKKJ sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

19. Bagaimana mengetahui informasi mengenai pelaksanaan UKKJ?

Informasi mengenai jadwal, persyaratan, petunjuk teknis, dan pelaksanaan UKKJ dapat diperoleh melalui:

akun SIMPKB masing-masing peserta;

dinas pendidikan atau instansi pembina kepegawaian;

pengumuman resmi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

20. Bagaimana mengetahui apakah saya terdaftar sebagai calon peserta UKKJ?

Status sebagai calon peserta dapat diketahui melalui akun SIMPKB setelah penetapan sasaran dilakukan oleh kementerian. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui dinas pendidikan atau instansi yang membina jabatan fungsional di daerah masing-masing. Peserta yang telah ditetapkan akan memperoleh informasi mengenai jadwal, lokasi, dan tahapan pelaksanaan UKKJ melalui kanal resmi yang digunakan penyelenggara.


Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya

Silakan Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya


Soal UKKJ dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda

Soal UKKJ dari Guru Ahli Muda ke Guru Ahli Madya

Soal UKKJ dari Guru Ahli Madya ke Guru Ahli Utama

Soal-soal lainnya untuk memperkaya pengatahuan


Demikian informasi tentang Siap Ujikom 2026: Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya. 

Post a Comment for "Siap Ujikom 2026: Download Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya"