Cek Rekening: Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2022

Aleepenaku.com Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2022. Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2022 merupakan info penting yang ditunggutunggu oleh kita semua. Terutama para guru yang telah mengabdi dengan tulus dan profesional.

Nah, sebagaimana yang disampaikan tulisan sebelumnya, bahwa dalam pencairan TPG ini, mengacu pada permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Sehingga diharapkan, pencairannya bisa tepat waktu. Hal terpenting, pencairan selama 4 tahap dalam kurun waktu 1 tahun ini, juga sesuai dengan harapan guru. Misalnya, tidak terlambat dan tidak terdapat syarat yang di luar ketentuan.

Apakah SKTP sudah terbit?

Nah, untuk SKTP terbit atau belum, silakan segera cek. Bisa melalui tenaga administrasi atau operator sekolah masingmasing. Jika menemukan kendala, maka segera lakukan langkah terbaik sebagai jalan keluar.


Sudahkah sinkronisasi data?

Salah saatu sebab, TPG tidak bisa dicairkan karena tidak sinkronnya data. Perhatikan Jadwal sinkronisasi data guru untuk seluruh tunjangan,

1. Triwulan I : tanggal 28/29 Februari 2022

2. Triwulan II : tanggal 31 Mei 2022

3. Triwulan II : tanggal 31 Agustus 2022

4.Triwulan IV : tanggal 31 Oktober 2022


Bagaimana dengan pencairan TPG TW III?

Nah, untuk pencairan untuk  tunjangan guru tersebut, baik untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, ataupun Tambahan Penghasilan, maka perhatikan jadwalnya seperti berikut:

1.Triwulan I : pada Bulan Maret 2022

2.Triwulan II : pada Bulan Juni 2022

3.Triwulan II : pada Bulan September 2022

4.Triwulan IV : pada  Bulan November 2022


Apa saja Persyaratannya?

Perhatikan persyaratannya, sebagai berikut.

Tunjangan Profesi

Memiliki serdik

Guru ASN

Terdafrar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) 

Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik 

Memenuhi beban kerja 

Memiliki hasil penilaian kinerja (PKG) paling rendah dengan sebutan "Baik";

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan.

Bukan pegawai tetap pada instansi lain.


Tunjangan Khusus

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah binaan Kementerian;

Mengajar pada sekolah terdata Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan

Memiliki NUPTK; 

Melaksanakan tugas mengajar 


Tambahan Penghasilan

Memiliki status sebagai Guru ASN

Mengajar pada sekolah atau satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)

Memiliki ijazah minimal S1/DIV;

Memiliki NUPTK;

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing murid

Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

Terdaftar aktif di Dapodik.



PERATURAN PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU

=== UNDUH DI SINI ===


PERMENDIKBUD NO.05 TAHUN 2012: TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN, UNDUH DI SINI.


PERMENDIKBUD, NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019:  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

=== UNDUH DI SINI ===

Silakan Juga:

UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022

Demikian informasi tentang jadwal pencairan TPG 2022, semoga bermanfaat. Dan selalu menanyakan SKTP dan informasi sinkronisasi kepada OPS nya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cek Rekening: Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2022"