Tunjangan profesi guru triwulan 1 cair mulai Maret 2025 (sumber gambar: ambar.id) |
Infopedia-Tunjangan profesi guru triwulan 1 cair mulai Maret 2025, terdapat pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan golongan setiap guru.
Tunjangan sertifikasi guru ini memang ditunggu-tunggu guru setelah menanti perubahan kode di info GTK. Perhatikan ragam Kode Info GTK yang perlu divalidasi.
Kabar penting bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2025 akan segera dicairkan mulai Maret. Namun, pencairan tunjangan ini tidak akan diterima secara penuh, karena akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru.
Khususnya bagi guru-guru yang baru lulus dari PPG (Pendidikan Profesi Guru) Piloting angkatan 1, 2, dan 3, informasi ini sangat penting karena mereka akan mengalami proses pemotongan pajak langsung pada pencairan pertama kali tunjangannya.
Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025 dan Potongan Pajak, Ini Penjelasannya
Dalam pernyataan resmi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru TW1 2025 tidak akan diberikan secara utuh. Kebijakan perpajakan melalui mekanisme PPh 21 kini mulai diterapkan secara konsisten untuk semua penerima TPG, baik guru PNS maupun PPPK.
Biasanya, guru menerima TPG sebesar tiga kali lipat dari gaji pokok mereka per triwulan. Namun, jumlah tersebut kini dikurangi sesuai tarif pajak yang berlaku, tergantung pada golongan jabatan dan status kepegawaian masing-masing.
Berapa Gaji Pokok Guru PNS dan PPPK 2025? Ini Dasar Perhitungan TPG
Sebagai acuan dalam penghitungan TPG, berikut adalah daftar gaji pokok guru PNS dan PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Untuk guru PPPK, besaran gaji pokok tergantung pada golongan jabatan dalam SK pengangkatan masing-masing guru. Gaji pokok inilah yang menjadi dasar perhitungan TPG setiap triwulan, termasuk besaran potongan PPh 21.
Update Jadwal Resmi Pencairan TPG 2025: Triwulan 1
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG tahun 2025 akan dilakukan sebanyak empat kali:
Triwulan 1 (TW1): Maret 2025 (semula, yaitu April)
Triwulan 2 (TW2): Juli 2025
Triwulan 3 (TW3): Oktober 2025
Triwulan 4 (TW4): November 2025
Percepatan pencairan untuk TW1 ini dilakukan guna membantu kebutuhan finansial para guru menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Abdul Mu’ti dalam pernyataan publiknya.
Detail Potongan Pajak Tunjangan Guru Tahun 2025: Golongan dan Contoh Perhitungannya
Sesuai ketentuan yang berlaku, potongan pajak TPG tahun 2025 ditetapkan berdasarkan golongan dan jenis kepegawaian. Berikut rincian tarif PPh 21 yang dikenakan:
Guru PNS Golongan III: dikenakan tarif 5%
Guru PNS Golongan IV: dikenakan tarif 15%
Guru PPPK Golongan IX: dikenakan tarif 5%
Sebagai ilustrasi, Guru PNS Golongan IIIb yang seharusnya menerima TPG sebesar Rp8.710.800, akan mendapatkan Rp8.275.260 setelah dikurangi potongan pajak sebesar 5%. Jumlah ini akan berbeda untuk setiap golongan, tergantung besar gaji pokok masing-masing guru.
Lulusan PPG 2024 Tetap Dapat TPG, Validasi Rekening Masih Berlangsung
Meskipun adanya pemotongan pajak, pemerintah menjamin seluruh guru, termasuk lulusan PPG tahun 2024, tetap berhak menerima TPG. Saat ini, proses validasi nomor rekening masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini penting untuk memastikan pencairan dilakukan secara tepat waktu dan menghindari kesalahan administrasi.
Tunjangan Profesi Guru TW1 2025 akan cair sesuai jadwal baru di bulan Maret, bahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pencairan ini akan dikenai pemotongan PPh 21, sehingga nominal yang diterima akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Untuk itu, para guru di seluruh Indonesia, baik PNS maupun PPPK, diharapkan memahami sistem baru ini dan mengatur keuangan secara lebih cermat. Di tengah tantangan ini, semangat mendidik generasi penerus bangsa tetap harus dijaga agar mutu pendidikan nasional terus meningkat.
Post a Comment for " Resmi! Tunjangan Profesi Guru TW1 2025 Cair Mulai Maret, Terima Pemotongan PPh 21 sesuai dengan Golongan"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.