Pendaftar Prioritas Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023

 Aleepenaku.com-Pendaftar Prioritas Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Alhamdulillah, ada angin segera bagi sahabat semuanya. terutama bagi sahabat  yang ingin mendaftar ASN PPPK 2023. Pendaftar Prioritas Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 ini sebagai informasi penting agar tidak terlewatkan bagi para sahabat.


CASN PPPK 2023

Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa pada saat ini telah terbit peraturan yang memuat syarat pendaftaran pppk guru 2023 oleh Kemenpan RB. Perhatikan pula tentang aturan Syarat bagi Calon ASN PPPK Guru yang tertuang dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023. Isinya adalah memuat tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

Syarat Pendaftaran CASN PPPK 2023

Perlu diketahui tentang syarat pendaftaran PPPK Guru adalah sebagai berikut.

  • Untuk syarat minimal pendidikan adalah S1/D4 dan/atau memiliki serdik: sertifikat pendidik. Kecuali untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  • Kualifikasi pendidikan untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  • Untuk pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  • Untuk penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Untuk pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.


Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2023

Urutan Prioritas bagi pelamar CASN PPPK Guru 2023, meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Khusus

Yaitu untuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yang dimaksud adalah pelamar prioritas, yakni eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): 

Termasuk pula adalah guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Persyaratannya adalah sebagai berikut.

  • Peserta CASN tersebut telah memenuhi nilai ambang batas (NAB) pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),
  • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Umum

Syarat yang dimaksud untuk pelamar umum adalah sebagai berikut.

  • Terutama bagi pelamar umum, maka syaratnya adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek.
  •  Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Jadwal Pendaftaran untuk CASN PPPK Tahun 2023

Adapun Jadwal Pendaftaran untuk CASN PPPK Tahun 2023, sebagai berikut.

  • Pengumuman Seleksi >>> Tanggal  16 September - 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi >>> Tanggal  17 September - 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi >>> Tanggal  17 September - 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi >>> Tanggal  10 Oktober - 13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah >>> Tanggal  14 Oktober - 16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah >>> Tanggal  14 Oktober - 18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah >>> Tanggal  17 Oktober - 23 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final >>> Tanggal  24 Oktober - 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi >>> Tanggal  27 Oktober - 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi >>> Tanggal  31 Oktober - 3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi >>> Tanggal  5 November - 29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan >>> Tanggal  10 November - 1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi >>> Tanggal  25 November - 4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan >>> Tanggal  1 Desember - 10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK >>> Tanggal  11 Desember 2023 - 9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK >>> Tanggal  10 Januari - 8 Februari 2024

Kelebihan atau Kedudukan ASN PPPK

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan sesuai dengan peraturan BKN tentang Juknis Pengadaan PPPK. Sehingga, PPPK Guru dalam jaminan undang-undang (https://peraturan.bpk.go.id/) dan (Wikipedia.com), maka, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memiliki kedudukan dan atau kelebihan sebagai berikut.

  1. PPPK tersebut menduduki jabatan pemerintahan
  2. Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi: JF dan JPT Madya dan Utama tertentu
  3. Diangkat dengan perjanjian kerja. juga sesuai dengan kebutuhan.
  4. Memiliki nomor induk pegawai secara nasional NI PPPK.
  5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun (satu tahun sebelum usia purnatugas)
  6. Masa kerja tersingkat adalah 1 tahun
  7. Digaji berdasarkan undang-undang
  8. Jaminan perlindungan: JHT, Jamkes, JKK, JKM dan BanHK  (wikipedia.com/2021).
#casn2023 #pppkguru #pppk #prioritas
#casnpppkguru2023
Demikian informasi tentang Pendaftar Prioritas Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pendaftar Prioritas Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023"