TERBARU: Ini Syarat Wajib dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar DIakui Masa Kerjanya

Aleepenaku.com.- Apakah para sahabat adalah seorang guru? Atau juga PNS lainnya. Entah tenaga fungsional maupun struktural. Kini, ada kabar gembira. TERBARU: Ini Syarat Wajib dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, informasi ini disajikan kepada para sahabat yang menjadi PNS. Namun, sebelumnya  memiiki masa kerja yang perlu ditinjau ulang.


Masa Kerja sebelum CPNS

TERBARU: Ini Syarat Wajib dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperoleh informasi dari laman resmi https://www.bkn.go.id/syarat-dan-alur-peninjauan-masa-kerja-pns-wajib-tahu/. Artinya, bagi sahabat guru dan PNS lainnya memiliki kesempatan baik untuk diajukan agar ditinjau masa kerjanya.

Bagi PNS guru yang telah diangkat dan sebelumnya merupakan calon pegawai negeri sipil atau pegawai lainnya sebelum diangkat memiliki masa kerja yang relevan dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan dan perundangan, silakan dicoba untuk melakukan usulan peninjauan masa kerja.

Nah, sekarang, pertanyaannya, apakah para sahabat pernah bekerja sebelum menjadi PNS? Bahkan mungkin, apakah pernah memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Tidak menutup kemungkinan, beberapa di antara para sahabat telah bekerja di tempat yang sama atau relevan sebelum di angkat sebagai PNS. Ini sangat berharga sekali. Jangan lewatkan untuk diajukan  peninjauan masa kerja.

Memang, bisa saja dialami sahabat bahwa pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ternyata kita telah memiliki masa kerja sebelumnya. Ini tidak saja pengalaman kerja di lembaga pemerintah, namun juga swasta. Jika begitu, para sahabat perlu memahami alur peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian. 


Apakah Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS itu?

Sebagaimana yang dijelaskan pada laman https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf bahwa yang dimaksud dengan peninjauan masa kerja PNS (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS yang akan ditinjau sejak sebelum diangkat menjadi CPNS. Sekali lagi, tentu saja dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika yang bersangkutan telah mengajukan PMK, dan disetujui, maka pengalaman kerja yang telah dimiliki itu dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golonga. Tentu saja dengan berubahnya atau bertambahnya  masa kerja tersebut, akan berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Sedangkan untuk perubahan gajinya maka dapat melihat atau mengecek perubahan jenjang tabel gajinya


Aturan dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja PNS

Meskipun setiap PNS dapat mengajukan peninjauan masa kerja, namuan perlu diketahui bahwa tidak semua masa kerja yang dimiliki atau dialami oleh sahabat sebelum menjadi CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang baru. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan PNS, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh serta terdapatpula masa kerja tersebut yang dihitung hanya setengah.

Masa Kerja yang Diperhitungkan

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan. Contohnya adalah menjalankan tugas  lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bisa juga menjadi pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/ tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya. Penghasilan pegawai tersebut dibebankan pada APBN).

Adapun masa kerja sahabat di mana sahabat bekerja dan tetap masuk selama menjalankan kewajiban untuk membela negara akan dihitung. Juga termasuk masa kerja selama menjadi pegawai perusahaan milik pemerintah, (BUMN dan BUMD) pun akan diperhitungkan.

Namun, masa kerja yang dimiliki sahabat selain seperti yang dijelaskan di atas, maka dapat diperhitungkan setengahnya. Misalnya memiliki pengalaman dan masa kerja sebagai karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum (non pemerintah).

Berapa Masa Kerja yang Bisa Diakomodir?

Tentang masa kerja yang dapat diakomodir, maka sahabat harus memiliki masa kerja minimal wajib 1 (satu) tahun secara terus menerus, tidak terputus. Sedangkan untuk masa kerja yang dapat diperhitungkan maksimal ditetapkan 8 (delapan) tahun.


Alur dan Prosedur Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS

Adapun Alur dan Prosedur Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS, sebagai berikut.

Pertama, PNS menyampaikan usulan ke Pengelola Kepegawaian Instansi masing-masing.

Kedua, PNS melengkapi usulan tersebut dengan berkas lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ketiga, Pengelola Instansi akan mengusulkannya ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. 

Keempat, Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. 

Catatan: 

  • harus ada persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.
  • untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya, maka ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).


Persyaratan atau Syarat-syarat Berkas Peninjauan Masa Kerja PNS 

Apa saja syarat peninjauan masa kerja PMK? simak 7 Persyaratan atau Syarat-syarat Berkas Peninjauan Masa Kerja PNS, berikut ini.

  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  • Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Asli dan salinan sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  • Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  • Bukti lain yang dimiliki oleh CPNSatau PNS tersebut untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  • Surat pengantar dari instansi
informasi selengkapnya: https://www.bkn.go.id/syarat-dan-alur-peninjauan-masa-kerja-pns-wajib-tahu/

Demikian informasi tentang TERBARU: Ini Syarat Wajib dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "TERBARU: Ini Syarat Wajib dan Ketentuan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar DIakui Masa Kerjanya"