Cara Aktivasi Akun Coretax DJP: Lapor Pajak Tahunan Makin Gampang

 Cara Aktivasi Akun Coretax DJP: Lapor Pajak Tahunan Makin Gampang (Sumber: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp)


Pena Pendidikan-SPT Tahunan 2025 Wajib Lewat Coretax DJP: Yuk Aktifkan Akun dari Sekarang Biar Lapor Pajak Nggak Ribet!  Cara Aktivasi Akun Coretax DJP: Lapor Pajak Tahunan Makin Gampang.

Mulai tahun pajak 2025, dunia perpajakan Indonesia resmi naik level. Seluruh layanan administrasi pajak kini dipusatkan dalam satu aplikasi modern bernama Coretax DJP. Artinya, pelaporan SPT Tahunan 2025_yang jatuh tempo Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan_wajib dilakukan melalui Coretax, tanpa pengecualian.

Buat Anda para wajib pajak, perubahan ini jelas nggak bisa dianggap sepele. Tapi tenang, ayuk kita bahas pelan-pelan. Kuncinya cuma satu: jangan nunggu mepet. Ada tiga langkah penting yang wajib segera Anda lakukan biar urusan pajak aman, nyaman, dan bebas drama saat musim lapor tiba.


Coretax DJP Jadi “Satu Pintu” Administrasi Pajak Nasional

Hadirnya Coretax DJP menandai era baru digitalisasi perpajakan. Lewat satu aplikasi, semua kebutuhan pajak_mulai dari pelaporan, penandatanganan dokumen, sampai administrasi elektronik_bisa dilakukan secara terintegrasi.

Buat Kawan Pajak, sistem ini jelas bikin hidup lebih simpel. Tapi catat ya, SPT Tahunan 2025 nggak bisa lagi dilaporkan di sistem lama. Kalau belum siap dari sekarang, bisa-bisa Anda kelabakan sendiri nanti.


Tiga Langkah Wajib Sebelum Lapor SPT 2025


Supaya nggak panik di detik terakhir, ada tiga tahap krusial yang harus segera dibereskan:

1. Aktivasi Akun Coretax

2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

3. Validasi Kode Otorisasi


Semakin cepat dilakukan, semakin tenang tidur Anda menjelang Maret dan April 2026.


Langkah Pertama: Aktivasi Akun Coretax DJP

Syarat utamanya simpel: Anda sudah punya NPWP. Kalau itu beres, langsung gas aktivasi akun Coretax dengan alur berikut:

Pertama, buka laman resmi Coretax DJP lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Setelah itu, centang pertanyaan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak, masukkan NPWP, dan klik Cari.

Selanjutnya, isi alamat email serta nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online. Kalau datanya berubah, jangan nekat—langsung hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.

Setelah verifikasi identitas selesai, centang pernyataan persetujuan lalu klik Simpan. Nantinya, Anda akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara melalui email resmi @pajak.go.id. Dari situ, login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.

Kalau semua langkah ini sukses, selamat—akun Coretax Anda sudah aktif.


Langkah Kedua: Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Nah, ini bagian penting yang sering disepelekan. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Tanpa ini, dokumen perpajakan di Coretax nggak bisa diproses.

Cara bikinnya juga nggak ribet. Login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Isi detail sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat_termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.

Kemudian, masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, centang pernyataan, dan klik Kirim. Kalau berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Jangan lupa unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital sebagai arsip.


Langkah Ketiga: Validasi Kode Otorisasi DJP

Banyak yang berhenti di tahap pembuatan, padahal validasi KO DJP itu wajib. Tanpa status valid, tanda tangan elektronik Anda belum bisa digunakan.

Masuk lagi ke Portal Saya, pilih Profil Saya, lalu buka menu Nomor Identifikasi Eksternal dan tab Digital Certificate. Pastikan statusnya VALID. Kalau masih INVALID, klik Periksa Status sampai sistem menyatakan sukses.

Setelah valid, klik tombol Menghasilkan, dan dokumen penerbitan KO DJP akan otomatis muncul di menu Dokumen Saya. Di titik ini, KO DJP Anda resmi aktif dan siap dipakai.


Kenapa Harus Aktivasi dari Sekarang? Ini Keuntungannya

Dengan akun Coretax aktif dan KO DJP tervalidasi, Anda bakal ngerasain banyak manfaat. Semua layanan pajak terkonsolidasi dalam satu aplikasi, jadi lebih praktis. Keamanan data juga lebih terjamin karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP. Dan yang paling penting, Anda nggak perlu panik saat musim lapor SPT Tahunan tiba.

Intinya, Coretax bukan cuma soal sistem baru, tapi soal pola baru mengelola pajak dengan lebih rapi, aman, dan modern.


Jangan Tunggu Deadline, Yuk Bereskan Sekarang

Musim pelaporan SPT Tahunan memang masih lama, tapi persiapan nggak bisa ditunda. Aktivasi akun Coretax dan pengurusan KO DJP dari sekarang bakal bikin Anda jauh lebih siap menghadapi kewajiban pajak tahun depan.

Daripada ribet di ujung waktu, mending ayuk bereskan hari ini. Pajak aman, hati pun tenang.

Sumber artikel: https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp
Selengkapnya lebih detail Klik DI SINI.

Post a Comment for " Cara Aktivasi Akun Coretax DJP: Lapor Pajak Tahunan Makin Gampang"