Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025: Kebijakan Penting untuk Keamanan dan Kenyamanan Murid Belajar di Rumah Libur Semester 1

Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025: Kebijakan Penting untuk Keamanan dan Kenyamanan Murid Belajar di Rumah Libur Semester 1 (SE Kemendikdasmen)


Pena Pendidikan-Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025: Kebijakan Penting untuk Keamanan dan Kenyamanan Murid Belajar di Rumah Libur Semester 1

Libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 akhirnya resmi ditetapkan di berbagai daerah. Hampir seluruh pemerintah daerah sudah menjadwalkan waktu libur mulai akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, dan keputusan ini sejalan dengan Kalender Pendidikan yang berlaku. Serunya lagi, masa libur ini berbarengan dengan momentum besar: Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Nah, ayuk kita kupas detailnya! Pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI kini memberikan panduan lengkap agar kegiatan murid selama liburan berjalan aman, sehat, produktif, dan pastinya menyenangkan.


Maksud Surat Edaran: Liburan Bukan Sekadar Waktu Kosong, Yuk Manfaatkan dengan Berkualitas

Surat Edaran ini diterbitkan bukan sekadar formalitas, tapi sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh Kepala Sekolah dalam mengelola libur panjang murid.

Intinya?

Liburan harus memberikan waktu istirahat yang layak bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan.

Sekaligus jadi momen keluarga untuk berkumpul, healing bareng, atau beraktivitas santai tanpa tekanan sekolah.

Dengan kata lain, liburan ini bukan cuma “free time”, tapi juga waktu untuk recharge pikiran dan emosi sebelum menghadapi semester baru. Ayuk, jadikan liburan bermakna!


Tujuan Utama: Fokus Pada Hak, Perlindungan, dan Kesiapan Murid

Surat Edaran ini menegaskan hal penting banget:

Setiap murid wajib memperoleh perlindungan, keamanan, dan hak istirahat secara optimal selama libur.

Dinas Pendidikan dan sekolah diminta memastikan:

Liburan berlangsung aman dan positif,

Murid terhindar dari risiko kekerasan atau eksploitasi,

Dan pasti kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar.


Dasar Hukum: Kebijakan Kuat dan Sah Secara Regulasi

Biar makin yakin, Surat Edaran ini bersandar pada regulasi besar, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2003 – Sistem Pendidikan Nasional,

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang sudah diperbarui melalui PP Nomor 66 Tahun 2010,

Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jadi jelas banget, aturan ini bukan asal dibuat, tapi berdasar hukum yang kuat.

Unduh Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025, DI SINI.

Isi Kebijakan: Panduan Super Lengkap untuk Dinas, Sekolah, Orang Tua, dan Murid

yuk kita breakdown satu per satu. Bagian ini SEO-nya kuat banget karena memuat struktur panduan pendidikan yang lengkap.


Untuk Dinas Pendidikan: Sesuaikan Libur dengan Kalender Pendidikan

Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta mengikuti dan menegakkan Kalender Pendidikan 2025/2026 yang telah disahkan. Tidak boleh membuat aturan libur secara sembarangan tanpa sinkronisasi nasional.


 Untuk Kepala Sekolah: No PR Berat! No Proyek Mahal!

Ini bagian favorit murid!

Kemendikdasmen menegaskan sekolah tidak boleh membebani murid dengan:

PR menumpuk

Proyek liburan berbiaya besar

Tugas yang butuh gawai nonstop

Kalau pun mau memberi tugas:

Harus ringan

Bisa dikerjakan bersama keluarga

Tidak menimbulkan beban finansial

Menyenangkan dan edukatif


Pesan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana): Edukasi Keselamatan Murid

Sekolah wajib memberikan pembekalan keselamatan kepada murid sebelum libur, termasuk:

Mengenali risiko lingkungan rumah & lokasi bepergian

Memahami jalur evakuasi

Mengetahui nomor darurat penting

Keselamatan saat beraktivitas di jalan

Waspada bahaya di pantai, gunung, dan area wisata

Aman saat bermain di rumah dan menggunakan listrik/gawai

Ini penting banget di musim liburan yang rawan aktivitas outdoor.


Panduan untuk Orang Tua: Bikin Liburan Lebih Berkualitas Yuk!

Surat Edaran ini memberi arahan lengkap agar keluarga bisa memanfaatkan liburan dengan optimal.

a. Kegiatan Berkualitas di Rumah

Masak bareng, beberes bareng, atur keuangan rumah tangga

Ngobrol soal pengalaman, minat, dan masa depan anak

Rekreasi sesuai kemampuan keluarga


b. Aktivitas Positif yang Membangun Literasi & Numerasi

Baca buku bersama

Main permainan yang asah logika & kreativitas

Olahraga, seni, dan kegiatan budaya


c. Manajemen Gawai & Internet

Tetapkan screen time yang wajar

Dampingi anak saat online

Arahkan konsumsi konten sehat, jauh dari kekerasan, judi, pornografi, atau hoaks


d. Rekreasi Sosial

Ikut kegiatan keagamaan

Main dengan teman

Silaturahmi keluarga

Kegiatan sosial positif lainnya


e. Perlindungan Anak

Orang tua wajib melindungi anak dari:

Kekerasan fisik maupun psikis

Eksploitasi pekerjaan

Pernikahan usia dini


f. Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Pertahankan rutinitas

Berikan stimulasi sesuai kebutuhannya

Komunikasi dengan guru jika perlu pendampingan tambahan

Keamanan Aset Sekolah

Sekolah wajib menjaga fasilitas selama libur, termasuk:

Laboratorium

Perangkat TIK

Perpustakaan

Sarpras lainnya

Dibutuhkan petugas piket dan koordinasi dengan pihak keamanan.


Kanal Pelaporan Selama Libur

Sekolah harus menyediakan nomor kontak atau jalur pengaduan bagi orang tua yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kondisi terkait keselamatan murid.

Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bukan sekadar jeda akademik. Ini adalah momentum penting untuk menjaga kesejahteraan murid, memperkuat hubungan keluarga, dan memastikan proses pendidikan tetap aman dan stabil. Dengan Surat Edaran ini, Kemendikdasmen ingin memastikan seluruh ekosistem pendidikan dari pusat hingga daerah bekerja selaras.

Jadi, yuk jadikan liburan tahun ini bukan hanya menyenangkan, tapi juga aman, penuh manfaat, dan tetap mendukung tumbuh kembang anak-anak kita!


Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025

Unduh Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025, DI SINI.

Post a Comment for "Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025: Kebijakan Penting untuk Keamanan dan Kenyamanan Murid Belajar di Rumah Libur Semester 1"