UNDUH Terbaru: Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Aleepenaku.com-UNDUH Surat Keputusan BPPB Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Terbaru. UNDUH Surat Keputusan BPPB Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Terbaru sebagai informasi penting bagi kita semua. Khususnya para guru dan praktisi pendidikan lainnya. Mengapa? Sebab  Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ini dibutuhkan sekali dalam aktivitas menulis, juga berbicara. 

Sumber Gambar Tangkapan Layar PDF: EYD V_16082022.pdf
 

Pada umumnya keempat keterampilan berbahasa, 3 di antaranya (Membaca, Menulis, Berbicara) sangat melekat dengan penggunaan EYD. Nah, saat ini terdapat surat keputusan baru yang mengatur tentang  Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Terbaru ini. Harapannya, sahabat cendekiawan semua dapat mengunduhnya dan sama-sama belajar sesuatu yang baru dari ejaan bahasa Indonesia ini.

Surat Keputusan BPPB Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Terbaru

Berdasarkan SK KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMDIKBUDRISTEK NOMOR: 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN (EYD), maka dapat disarikan beberapa hal penting berikut.

Tentang terbitnya Surat Keputusan ini dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Mendikbudristek RI Nomor 18 Tahun 2021yang mengatur tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Kemudian pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia ini  yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Surat keterangan ini juga mengingat tentang beberapa konsideran yang sangat penting, yaitu sebagai berikut.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek
    Peraturan Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
  • Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

Berdasarkan pertimbangan dan mengingat seperti yang tercantum dalam surat keputusan BPPB ini, maka diputuskan tentang  EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.

Pada butir 1, dijelaskan bahwa penetapan  Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
Kemudian, pada butir 2. EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum pada butir 1 merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Dan pada diktum ketiga, sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Dengan demikian, sesuai dengan diktum keempat bahwa ketika Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia dan praktisi pendidikan maupun seluruh warga negara Indonesia seharusnya telah mengacu pada EYD yang terbaru ini dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Marilah kita perhatikan, pada Bab 1 Penggunaan Huruf pada EYD yang terbaru ini, di bawah ini.



UNDUH Terbaru: Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Selanjutnya, Tentang  Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dapat dibaca di bawah ini atau juga mengunduhnya.

 

 UNDUH FILE 

Silakan UNDUH Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), tekan tombol Download:


Informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:

Pendaftaran CGP untuk PGP Angkatan 8,9,10, DI SINI.





Demikian informasi dari admin aleepenaku tentang UNDUH Terbaru: Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Semoga dapat memberikan manfaat. Salam Literasi.

Post a Comment for "UNDUH Terbaru: Surat Keputusan BPPB Kemdikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)"