![]() |
Pencairan gaji 13 tahun 2025 (https://fahum.umsu.ac.id/) |
Infopedia-Kabar bahagia datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS purnabakti di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni, tepat saat kebutuhan meningkat menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak dan cucu-cucu mereka.
Pencairan dana tambahan ini akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang selama ini menjadi pengelola hak-hak pensiunan PNS. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis dari PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme dan teknis pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS di Tahun 2025?
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 terdiri dari berbagai komponen tunjangan yang dirancang untuk menopang kesejahteraan di usia senja. Berikut ini adalah rincian komponen utamanya:
Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja pensiunan saat aktif sebagai ASN.
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak yang masih di bawah usia 21 tahun dan belum menikah.
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk nilai setara 10 kg beras per jiwa, yaitu Rp72.420.
Kombinasi komponen ini memberikan suntikan dana yang cukup signifikan bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan pengeluaran pendidikan.
Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8 Tahun 2024)
Untuk memudahkan pensiunan memahami besaran yang akan diterima, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan ASN tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir mereka:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jumlah tersebut merupakan gaji pokok yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
Untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar, para pensiunan diimbau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data pribadi dan status rekening aktif yang terdaftar di PT Taspen. Ketepatan data menjadi kunci kelancaran proses pembayaran.
Program gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para purnabakti ASN yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk bangsa dan negara.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Jadi Bukti Komitmen Negara Jaga Kesejahteraan Abdi Negara
Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS Juni 2025, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperhatikan kesejahteraan para pensiunan ASN, khususnya di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Dukungan ini juga memberikan ketenangan dan kepastian finansial, sekaligus menjadi bukti penghormatan atas pengabdian panjang para pegawai negeri.
Bagi para pensiunan, saatnya menyambut Juni dengan lega. Pastikan semua data benar, dan nikmati gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 sebagai rezeki tambahan untuk menjalani masa tua dengan lebih bahagia dan sejahtera.
sumber: https://fahum.umsu.ac.id/
Post a Comment for "Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Siap Cair Juni Lewat Taspen, Ini Rincian Besarannya Berdasarkan Golongan"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.