Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023

Aleepenaku.com. Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023. Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023 ini adalah pedoman dan juknis yang harus dipahai oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) khususnya jenjang Dikdasmen. Mengapa? Sebab, tanpa memahami pedoman dan juknis penulisan blanko ijazah ini, maka dimungkinkan terjadi kesalahan.


Agar tidak terjadi kesalahan yang fatal, maka segeralah memahami dan mengunduh Pedoman dan juknis ini. Seperti diketahuai bahwa Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD dan SMP serta SMA sederajat Tahun 2023 telah tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Pertimbangan terbitnya Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023

Pertimbangan terbitnya Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023 sebagaimana yang tertulis dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD dan SMP serta SMA sederajat Tahun 2023, pada intinya adalah sebagai berikut.

Ijazah diberikan kepada siswa sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau suatu pertanda telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Kemudian, ditujukan juga dalam rangka menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh sekolah. Yakni bagi siswa pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehingga dengan demikian, perlu diatur pedoman untuk pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Maka dengan demikian, diterbitkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Ketentuan Umum

Untuk memahami secara holistik tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023, maka perhatikanlah beberapa definisi yang dijelaskan atau diresume sebagai berikut.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang Ijazah. Pengertian Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.

Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan, yakni terdiri dari jenjang Dikdasmen. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah. Selanjutnya dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang pendidikan menengah, pendidikan kesetaraan, SD, SMP, SMA, SMK dan beberapa pengertian lainnya secara lengkap. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami semua pengertian yang dimaksud dalam peraturan ini.


Prinsip Pengelolaan Blangko Ijazah

Pada pasal 2, dijelaskan tentang prinsip Pengelolaan Blangko, yakni sebagai berikut.

  • kehati-hatian;
  • efisien;
  • efektif; dan
  • akuntabel.


Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan

Adapun pasal 3 menjelaskan tentang Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan, yakni sebagai berikut.

  • penetapan kelulusan;
  • pengumuman keluiusan;
  • pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
  • pengisian Blangko Ijazah;
  • penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
  • pemusnahan Blangko ljazah
  • penatausahaan ljazah.


Penetapan Kelulusan

Pada Bab II dala Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023 ini menjelaskan tentang penetapan kelulusan. Pada pasal 4 dijelaskan tentang kepala satuan pendidikan atau sekolah menetapkan kelulusan siswa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dituangkan ke dalam bentuk, sebagai berikut sebagaimana yang dijelaskan pada pasasl 5:

  • surat keterangan lulus
  • Ijazah, 

yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Sedangkan pada pasal 6 dijelaskan bahwa untuk surat keterangan lulus bersifat sementara. Hingga akhirnya diterimanya ijazah oleh siswa atau peserta didik. Surat keterangan lulus tersebut nanti akan diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Kemudian, pada SKL atau surat keterangan lulus itu sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai siswa yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah. Maka, di sinilah supaya berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan.


Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan siswa, tanggalnya ditetapkan sesuai dengan Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023, yaitu sebagai berikut.

  • untuk kelulusan SD, SDLB, Program Paket A sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
  • kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
  • kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023

Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau aktivitas cuti bersama maka akan ditetapkan pada tanggal berikut.


Pengadaan Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen

Pengadaan Biangko Ijazah termasuk pengadaan blanko ijazah cadangan jenjang Dikdasmen dilaksanakan oleh Direktorat. Hal ini juga menentukan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran I, yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.


Pendistribusian Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen

Pendistribusian Blangko ijazah sebagaimana diatur dalamPedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023 dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas, bagi :

  • SD/SDLB;
  • SMP/SMPLB;
  • SMA/SMALB;
  • SMK;
  • SPK; dan
  • Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,


Pedoman Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2023

Pengisian Blangko Ijazah tahun pelajaran 20222023 ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:

  • petunjuk umum pengisian Blangko ljazah,
  • petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan
  • petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah.

Petunjuk umum dan khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah untuk tahun ajaran 2022/2023 ini, tercantum dalam Lampiran II. 


Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

Apabila telah terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, maka sekolah atau satuan pendidikan haruslah mengembalikan ke Dinas Pendidikan. Juga termasuk apabila terdapat kerusakan selama proses pengisian dan penulisan pada blanko ijazah. Selanjutnya, Satuan Pendidikan akan memperoleh ganti Blangko Ijazah yang baru.

Oleh karena itu, dalam hal ini terkait dengan pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah  wajib dilengkapi dengan berita acara serah terima. Berita acara serah terima ini resmi ditandatangani oleh kepala sekolah/ Satuan Pendidikan dan kepala Dinas Pendidikan/ cabang Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, telah tercantum dalam Lampiran II..


Pemusnahan Blangko Ijazah

Blangko Ijazah termasuk blanko ijazah cadangan yang terdapat di Dinas pendidikan harus dimusnahkan oleh Dinas pendidikan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Kemudian tertuang dalam berita acara pemusnahan Blanko Ijazah dan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan dan aparat kepolisian setempat.

Selanjutnya, tentang ketentuan mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II.


Penatausahaan Ijazah

  • Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan langkah sebagai berikut.
  • mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko ljazah; dan
  • menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas Pendidikan.


Penatausahaan Ijazah paling sedikit meliputi informasi:

  • nama provinsi;
  • nama kabuPaten/ kota;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional;
  • nama Satuan Pendidikan;
  • identitas peserta didik penerima ljazah; dan
  • tanggal Penerbitan ljazah.


UNDUH Peraturan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2022/2023: Tekan tombol download. ðŸ‘‡ðŸ‘‡ðŸ‘‡

Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:

Demikian Informasi tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

1 comment for "Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.