Syarat Umum dan Lapor Diri Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Aleepenaku.com-Salam hebat, guru calon peserta PPG 2022. Apakah sudah melengkapi Syarat Umum dan Lapor Diri Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022? Sebelum melakukan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data untuk kegiatan PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, diharapkan dapat memahami syarat umum dalam mengikuti program PPG ini.

Sumber Gambar: Tangkapan layar: https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fppg.simpkb.id%2Fbackend%2Fauth%2Flogin

Syarat Umum Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah salah satu informasi penting yang perlu diketahui. Sebab, beberapa guru masih bertanya atau belum memahami posisinya dalam jabatan yang harus mengikuti program ini. Infrormasi tentang pendaftaran ppg 2022 dalam jabatan ataupun pendaftaran ppg 2022 mandiri, bisa dicek di SIM PKB guru. Tentu saja untuk Guru di lingkungan Kemdikbudristek. Untuk pendaftaran ppg 2022 kemenag bisa dilihat di SIMPATIKA. Segera cek dalam Mengelola SIM PKB Guru. Sudah Sinkronisasi Data SIM PKB Guru 2021?

Kurikulum Sekolah Penggerak

Ada juga yang bertanya pendaftaran ppg 2022 kapan? Kapan pendaftaran ppg 2022 dibuka sebenarnya? Silakan kunjungi laman resmi http://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id untuk mengetahui jadwal pendaftaran ppg 2022     

Syarat Umum Pendaftaran ppg dalam jabatan 2022. 

Sebelum melakukan Pendaftaran ppg dalam jabatan (daljab) 2022, yuk pahami syarat umumnya:

  1. Lulusan sarjana, S1/D4 pendidikan yang relevan; akreditasi sesuai ketentuan (B).
  2. Gelar sarjana (S1) liniear relevan dengan ketentuan yang berlaku
  3. Terdaftar di akun Dapodik atau Simpatika
  4. Memiliki nomor peserta UKG (2015).
Setelah itu, maka silakan bagi para calon pendaftar PPG 2022 untuk melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG daljab tahun 2022. Caranya? silakan di simak penjelasan tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2022.

Lapor Diri Calon Peserta PPG 2022
Kemudian, untuk melakukan pendaftaran Calon Peserta, cek SIM PKB, Bagi yang terpanggil sebagai peserta, segera lakukan verifikasi dan lapor diri. Untuk melakukan lapor diri, maka perhatikan hal berikut sebagaimana pada angkatan sebelumnya:
  1. Format A1 dan Pakta Integritas (PI) (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata (sesuai format PD DIKTI 
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (KS) (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/ SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna 4 x 6 (background merah, dan sesuai ketentuan lainnya)
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (SKS) (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/ Puskesmas/ RSUD setempat)
  11. Scan SK Kepegawaian terakhir
  12. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Sumber: https://ppg.fkip.unej.ac.id/pelaksanaan-lapor-diri-ppg-dalam-jabatan-angkatan-4-tahun-2021/

3 comments for "Syarat Umum dan Lapor Diri Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"

  1. Maaf, brrti tdk ada pretest ya untuk mengikuti PPG Daljab 2022? Langsung pemutakhiran data dan lapor diri

    ReplyDelete

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.