Selamat! Ini Hitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 PNS Guru dan ASN PPPK Tahun 2023 sesuai PP No 15 Tahun 2023

Pena Pendidikan. Selamat! Ini Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 PNS Guru dan ASN PPPK Tahun 2023. Kabar gembira bagi sahabat PPPK. Termasuk ASN PPPK Guru. Mengapa? Ini Hitungan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Guru. Sebagaimana diberitakan di media massa online disebutkan bahwa PPPK, termasuk PPPK Guru akan mendapatkan gaji Ke-13. Bahkan juga termasuk kepada ASN, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. Hal ini sesuai dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Yakni yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.


Menurut Pasal 1 PP No: 15 tahun 2023 ini, yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan demikian PPPK berhak atas tunjangan hari raya. Termasuk ASN PPPK Guru. Seperti diketahui bahwa Peraturan Pemerintah ini ditanda tangani Presiden, yaitu pada tanggal 29 Maret 2023.

Nah, sedangkan menurut Pasal 3. tentang Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri ini mencakup beberapa Aparatur Negara sebagai berikut:

PNS dan Calon PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara.

Ini Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 PNS Guru dan ASN PPPK Tahun 2023

Pada pasal 6 PP No. 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang mana sumber anggarannya berasal dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas padaLembaga Penyiaran Publik.

Sedangkan hal yang dimaksud sebagai THR dan Gaji ke-13, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, maka perhitungannya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak 50%.

Kemudian penjelasan lanjutan tentang penghasilan paling banyak 50% tersebut selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. atau Dapat menelusuri laman THR ASN dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, di laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/246381/pp-no-15-tahun-2023.

Direkomendasikan untuk Unduh File:

Tugas LK 3.1 PPG

Program Literasi Sekolah dan Kelas

Modul Literasi Numerasi SD/ MI

Demikian informasi penting tentang Selamat! Ini Hitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 PNS Guru dan ASN PPPK Tahun 2023 sesuai PP No 15 Tahun 2023. Semoga bermanfaat. Salam Literasi.

Post a Comment for "Selamat! Ini Hitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 PNS Guru dan ASN PPPK Tahun 2023 sesuai PP No 15 Tahun 2023"