Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 2022: Tanya Jawab Pelaksanaan US dan UN

Aleepenaku.com- Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 2022: Tanya Jawab Pelaksanaan US dan UN adalah informasi penting bagi satuan pendidikan atau sekolah dalam rangka menentukan kelulusan peserta didik tau siswa tahun 2022.

Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/tanya-jawab-pelaksanaan-ujian-sekolah-us-dan-peniadaan-ujian-nasional-un

Sebagaimana dijelaskan dalam laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, terdapat beberapa cara cara sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021. atau Download langsung dengan menekan tombol Download di bawah ini.

Beberapa evaluasi yang bisa dilakukan, seperti portofolio, penugasan, tes mode luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian atau evauasi lainnya.

Kebijakan Ujian Sekolah (US) Tahun 2022

1.  Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemda dilaksanakan untuk:

     a. PAUD; dan

     b. Pendidikan dasar dan menengah (dik-dasmen).

2. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan evaluasi  terhadap kinerja Satuan Pendidikan (sekolah) dan program Pendidikan yang sesuai dengan kewenangannya.

3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan di daerah.

Ujian Sekolah (US)

Ujian yang dilaksanakan oleh Sekolah merupakan penilaian hasil belajar oleh sekolah/ Satuan Pendidikan itu yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan siswa (peserta didik) untuk semua mata pelajaran/ muatan pelajaran.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah berupa:

a. Portofolio;

b. Penugasan;

c. Tes tertulis; dan/atau

d. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan dengan kompetensi yang diukur berdasarkan SNP: Standar Nasional Pendidikan.

Peserta Ujian Sekolah

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah diikuti oleh siswa atau peserta didik pada akhir  jenjang.

Syarat:

  a.  Telah berada pada tahun terakhir untuk setiap jenjang dan atau program paket kesetaraan;  dan

  b.  Memiliki  laporan lengkap tentang penilaian hasil belajar (PHB) seluruh  program  pembelajaran  yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Kelulusan Peserta Didik untuk Jenjang SD

1.  Peserta didik/ siswa dinyatakan lulus setelah:

    a. menyelesaikan seluruh/ semua program pembelajaran;

    b.  memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal dengan kriteria B: baik; dan

    c.  mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah

2.  Kelulusan siswa iu ditetapkan  oleh program pendidikan peserta didik/ siswa tersebut.

3.  Penyelesaian seluruh program pembelajaran bagi siswa/ peserta didik SD/ MI/ sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) apabila telah  menyelesaikan pembelajaran dari kelas 1  sampai kelas 6.

4. Sekolah harus menyampaikan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rapor kepada Kementerian (lemdikbud)  melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 Permendikbud No 43 Tahun 2019)

Ketentuan tentang Kebijakan Evaluasi Pendidikan dan Ujian Sekolah, SIMAK DI SINI.

Untuk memeroleh infografis Tanya Jawab tentang Ujian Sekolah dan UN, Silakan dapat disimak, DI SINI.

Sedangkan untuk inforamsi Ketentuan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2022, selengkapnya simak di tautan Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 2022.


Informasi terpenting lainnya, silakan dibaca juga:












Perangkat Pembelajaran dan Administrasi Guru 👇:


Demikian Informasi penting tentang  Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 2022: Tanya Jawab Pelaksanaan US dan UN. Simak selalu info aleepenaku di blog ini. Salam Literasi. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 2022: Tanya Jawab Pelaksanaan US dan UN"