Perubahan Pengumuman Tentang PPPK


Apakah teman-teman sudah mengetahui, bahwa ada perubahan tata cara pendaftaran PPPK?

Hal ini sangat penting diketahui agar bisa mendaftar dan menyesuaikan dengan perubahannya. Sebagaimana yang didasarkan pertimbangan atas SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, maka disampaikan Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Perubahan tersebut terjadi pada tata cara pendaftaran. Terutama pada syarat surat pernyataan dan transkip nilai. Pada awalnya di persyaratan pertama, calon peserta tes PPPK harus menyiapkan dan mengunggah berkas surat pernyataan bermaterai dengan format yang sudah ditentukan oleh penyelenggara. Teman-teman bisa mendapatkan informasi lengkap alur pendaftarannya di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kemudian, yang semula tidak perlu menyertakan transkip nilai, pada perubahannya calon peserta tes PPPK harus menyertakan transkip nilai dengan ketentuan 1) bagi  lulusan  perguruan tinggi  dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar; dan 2) Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

Untuk informasi selengkapnya, dokumen ini dapat diunduh di laman gurupppk.kemdikbud.

Dokumen lengkap tentang PPPK Guru Tahun 2021 dapat disimak di Dokumen PPPK tahun 2021.

Semoga sukses berhasil dan bermanfaat. Semoga pendidikan kita makin berkembang dengan mutu.

Post a Comment for " Perubahan Pengumuman Tentang PPPK "