PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2021

Pemerintah telah mengumumkan tentang seleksi calon peserta PPPK Guru tahun 2021. demikian juga tentang alur pendaftaran, persayaratan dan pengumuman perubahan tentang peryaratan serta formasi yang dibutuhkan maupun kesesuaian atau linearitas yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.

Bahwa berdasarkan pertimbangan, dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak dipungut biaya, perlu petunjuk teknis dan mengingat beberapa konsideran yang terkait maka, Dirjen GTK mengeluarkan peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi I pengadaan PPPK Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021.

Hal ini harus disambut baik oleh calon peserta seleksi. Sebab, memperoleh kesempatan mengabdi kepada negara melalui PPPK ini. Alur pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 dapat diakses di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 ayar 1)

Pada pasal 1 ini dijelaskan secara rinci beberapa pengertian yang berkaitan dengan proses pengadaan PPPK. Misalnya, Jabatan fungsional, Computer Assisted Test, Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio-kultural, nilai ambang batas, afirmasi, masa sanggah, tenaga guru eks kategori II, Guru non ASN, dan sebagainya.

Kemudian, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 ini juga menjadi pedoman atau acuan teknis bagi: a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Pemerintah provinsi; dan f. Pemerintah kabupaten/kota.

Pada pelaksanaannya, Seleksi PPPK Guru ini dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CATUNBK). Dilaksanakan dengan mematuhi secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19.

Secara lengkap tentang petunjuk teknis pelaksanaan atau pengadaan PPPK Guru tahun 2021 dapat di UNDUH DI SINI.

Untuk mengetahui perubahan syarat tentang PPPK ini, dapat dibaca di sini. Kemudian, formasi yang dibutuhkan dapat dilihat di Formasi PPPK Tahun 2021.

Dokumen lengkap tentang PPPK Guru Tahun 2021 dapat disimak di Dokumen PPPK tahun 2021. 


Post a Comment for " PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2021 "