Terkini: Alhamdulilah, Penurunan Passing Grade PPPK Guru Sesuai SK MenPAN-RB No. 1169 Tahun 2021

Sahabat penaku-Sahabat penaku yang hebat semuanya. Hari ini tentunya menjadi hari yang berbahagia. Di samping menunggu pengumuman kelulusan yang akan dirilis tanggal 8 Oktober, sahabat penaku juga mendapat kabar bahagia. Penurunan nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing jenjang, mata pelajaran dan atau posisi para sahabat mengajar di sekolah.

Misalnya, sebagai guru kelas, guru mata pelajaran tertentu. Atau mengajar di jenjang TK, SD dan atau SMP.

Nah, terbitnya Keputusan MenPAN-RB No. 1169 mengenai Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi (SK) 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru di Intansi Daerah tahun anggaran 2021 menjadi kabar gembira bagi kita semua.Sebab, dalam keputusan tersebut juga ditetapakn beberapa hal penting yang ditunggu-tunggu hingga kini.

Pada Surat Keputusan tersebut, Nilai Ambang Batas yang dimaksud adalah nilai minimal yang harus dicapai atau dipenuhi oleh peserta seleksi kompetensi. Namun demikian, nilai ambang batas yang diatur mancakup: Nilai ambang batas kompetensi teknis, komulatif sosiokulturan dan manajerial serta wawancara.

Maka, Surat keputusan MenPAN-RB ini untuk penyesuaian terhadap Surat Keputusan MenPAN-RB No. 1127 tahun 2021 yang memuat tentang nilai ambang batas PPPK Guru tahun 2021. Dengan demikian, berarti yang berlaku adalah Surat Keuputusan yang baru terbit. 

Sedangkan, nilai ambang batas pada surat keputusan ini, mencakup 3 kategori, yakni nilai ambang batas kategori 1, nilai ambang batas kategori 2 dan nilai ambang batas kategori 3.

Nilai ambang batas kategori 1 merupakan passing grade yang ditetapkan sebelumnya berdasarkan surat keputusan MenPAN-RB nomor 1127 tentang nilai ambang batas PPPK Guru 2021. Bagi usia paling rendah 50 tahun berlaku pada nilai ambang batas kategori 3. 

Sedangkan nilai ambang batas untuk kategori 3 merupakan syarat nilai ambang batas dengan ketentuan pada lampiran keputusan tersebut. Yakni, nilai ambang batas yang telah mengalami penurunan dari nilai ambang batas sebelumnya. Sedangkan pada kategori 3 ini, pada kompetensi sosiokultural dan manajerial adalah 130 dan wawancara 24.

Untuk diketahui, pada seleksi kompetensi 2 dan selanjutnya diatur dengan surat keputusan MenPAN-RB ini. Akan tetapi, para sahabat supaya memahami ketentuannya. Misalnya, untuk SK 2 adalah nilai terbaik pada kategori 1. Apabila belum memenuhi alokasi, maka akan diberlakukan kategori 2 dan selanjutnya kategori 3 akan diberlakukan jika memenuhi ketentuan sesuai dengan surat keputusan tersebut.

Oleh karena itu, para sahabat perlu untuk mengunduh surat keputusan ini sebagai panduan dan pijakan secara resmi.

Untuk memeroleh Surat Keputusan MenPAN-RB No. 1169 mengenai Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi (SK) 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru di Intansi Daerah tahun anggaran 2021, Bisa diunduh lman resmi jdih.menpan.go.id, atau Silakan Unduh Di Sini.

Sebagai contoh perubabahan penurunan nilai ambang batas, sebagai berikut.

Untuk Guru TK sebelumnya 260, kemudian menjadi kategori 3 dengan NAB 210

Untuk Guru Kelas SD sebelumnya 320,  kemudian menjadi kategori 3 dengan NAB 270

Untuk Guru Bhs. Indonesia SMP sebelumnya 265 kemudian menjadi kategori 3 dengan NAB 215

Untuk Guru Matematika SMP sebelumnya 205 kemudian menjadi kategori 3 dengan NAB 155

Untuk Guru PKn SMA sebelumnya 320, kemudian menjadi kategori 3 dengan NAB 270

dan seterusnya.

Sumber: https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan%20Menpan.html

Nah, kita berharap besar, semua peserta CASN PPPK Guru tahun 2021 ini dapat lolos semuanya. 

Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, para sahabat penaku mengalami hal-hal sebagai beikut.

Kesulitan memahami soal yang sukar, bentuk soal dengan kalimat soal yang panjang, kisi-kisi yang dipelajari belum sesuai, terbatasnya waktu yang ada, nilai ambang batas terlalu tinggi dan beberapa keluhan lainnya.

Nah, ternyata kemdikbud dan pihak terkait atau panitia melalui DPR RI melakukan kajian ulang yang berpihak kepada para peserta hingga lahirlah surat keputusan MenPAN-RB No. 1169 mengenai Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi (SK) 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru di Intansi Daerah tahun anggaran 2021 ini.

Sehingga kabar baik ini perlu disambut dengan gembira oleh kita semua, khususnya para peserta CASN PPPK Guru tahun 2021. Namun, kita tetap selalu mengikuti perkembangan terkait proses seleksi PPPK Guru tahun 2021 di laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

Untuk informasi penting lebih lanjut, disaranan untuk membaca juga:

Siapkan untuk TSK Berikutnya

Info PPPK 2021

Afirmasi dan Sistem Ranking PPPK Guru 2021

Peluang Peserta TSK jika NAB tetap

Solusi Pasca Tes Kompetensi 1

Informasi CASN 2021

Resep Jitu Lulus ASN 

Demikian informasi ini disajikan. Semoga bermanfaat. Salam sehat.

6 comments for "Terkini: Alhamdulilah, Penurunan Passing Grade PPPK Guru Sesuai SK MenPAN-RB No. 1169 Tahun 2021"

  1. Alhamdulilah semoga banyak adik afik PTT dan suk wan yg lolos dgn diturunkannya pasinggrid nya , trims infonya pak Alee barakallah

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah 🀲 semoga banyak sahabat guru yang lolos.. aamiin ya robbal'alamin 🙏 terima kasih sudah berbagi informasi.... salam semangat 💪

    ReplyDelete

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.